spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Lebong Segera Jalankan Pakta Integritas di Eks Padang Bano

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Tokoh masyarakat Eks Padang Bano mendesak segera Bupati Lebong Kopli Ansori menjalankan pakta integritas yang telah di tanda tangani sebelumnya, guna mengaktifkan kembali roda pemerintahan diwilayah eks Padang Bano.

“Pakta integritas ini ditandatangani sendiri oleh Bupati Lebong, jadi tidak ada alasan bagi Bupati Lebong untuk menunda pelantikan ini. Karena pakta integritas ini ditandatanganinya bersama Ketua DPRD Lebong di atas materai Rp10 ribu,” kata Sudarman, tokoh masyarakat eks Padang Bano kutip dari radarlebong.disway.id.

Pakta Ingegritas aksi demo menyampaian aspirasi Garbeta bersama masyarakat Eks Padang Bano. Dok Garbeta

Menurutnya, setelah ditanda tangani pernyataan rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap sumpah jabatannya sebagai Bupati Lebong dan Ketua DPRD Lebong akan menjalani sesuai dengan Pakta integritas dalam waktu singkat-singkatnya.

“Ini sudah berapa bulan sejak ditandatanganinya pakta integritas itu, tapi faktanya sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengaktifan roda pemerintahan di Padang Bano akan dilakukan,” cetusnya.

Dia menerangkan, langkah mediasi sudah sering kali dilakukan tapi tidak menuaikan hasil antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, bahkan merugikan wilayah kabupaten Lebong.

BACA JUGA :  Harga Material Proyek DD "Ngelunjak", Rahmad Robi : Tanya Pak Kades

“Mediasi ini hanya gaya lama. Toh, selama ini sudah sering mediasi tapi tidak ada hasil. Kenapa sekarang masih mediasi lagi, kami pesimis dengan mediasi. Faktanya, mediasi sebelumnya juga tidak membuahkan hasil apa-apa,” ujarnya.

Dia mendesak untuk segera menggugat Permendagri nomor 2015, hal itu pula didukung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk Pemkab Lebong menepuh jalur hukum.

“Kalau mediasi, kami yakin hasilnya akan sama saja dengan mediasi-mediasi sebelumnya. Kalau Pemkab Lebong tidak menggugat, artinya Pemkab Lebong tidak peduli dengan nasib warga Lebong khususnya yang berada di wilayah eks Padang Bano,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Lebong telah menganggarkan dana besar dengan nilai Rp. Rp5.875.600.000 Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan dalam APBD-P 2022 untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015.

“Kalau hanya mediasi, lantas dana miliaran yang sudah dianggarkan ini untuk apa. Atau anggaran ini hanya akal-akalan saja agar kemudian masuk silpa,” tukasnya. (DA-RL/Sbong Keme)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org