BENGKULU, BEO.CO.ID – Belasan masyarakat yang mengatas nama Forum Bengkulu Bangkit (FBB) turun kejalan dan mendatangi kantor Gubernur Bengkulu, Provinsi Bengkulu untuk mengelar aksi, terkait persoalan infrastruktur jalan dan dugaan pengrusakan aset negara, Kamis (2/2/23).
Dari aksi tersebut FBB membawa sejumlah tuntut sebagai berikut :
Pemprop Bengkulu
- Menuntut Pemprop Bengkulu segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, seperti diatur Pasal 101, bahwa wajib tonase angkutan batu bara tidak boleh melebihi kapasitas kelas jalan, kelas III maksimal 8 ton.
- Menuntut transparasi dana pemeliharaan (rutin) jalan Provinsi dari tahun 2022.
- Menuntut transparasi (Terbukaan) pihak Pemprop Bengkulu terkait masalah aset negara yang diduga dirusak oleh PT Injatama yang diperkirakan sepanjang 2,4 kilometer di desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepolisian Daerah Bengkulu
- Menuntut kepada kepolisian daerah Bengkulu (Polda) dalam waktu sesingkat-singkatnya melaksanakan penegakan hukum dan menindaklanjuti sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan.
- Menuntut pihak kepolisian daerah Bengkulu menyelidiki dan untuk mengusut tuntas pihak -pihak yang diduga terlibat dalam mafia pertambangan di Provinsi Bengkulu tanpa pandang bulu.
- Menuntut pihak kepolisian daerah Bengkulu melakukan pengusut tuntas (penyelidikan dan penyidikan) pengrusakan aset negara diwilayah Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga dilakukan oleh PT. Injatama.
Dikatakan Penanggungjawab FBB usai melakukan aksi didepan Kantor Gubernur Bengkulu, H. M. Sidonaris mengatakan, bahwa aksi ini merupakan keprihatinan kita melihat kondisi infrastruktur jalan dan dugaan pengrusak aset negara jalan provinsi Bengkulu yang berlokasi di Bengkulu Utara.
“Mengapa keprihatinan itu muncul, sesuai dengan aturan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan jelas aturnya, mengapa pihak stakeholder yang ada di Pemprop Bengkulu dan pihak kepolisian tidak mengambil langkah, akhirnya terjadi pembiaran,” ujar Sidonaris mantan dewan provinsi dua periode kepada Beo.co.id, Kamis (2/2/23).
Selain itu dia juga menyampaikan, cukup perihatin melihat kondisi sikap Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu tidak mengutamakan kepentingan masyarakat, berkaitan dengan jumlah anggaran pemeliharaan jalan provinsi Bengkulu (kecil) yang notabenenya di provinsi cukup besar.
“Sepahami kami masyarakat Bengkulu khusus kabupaten Lebong, memahami bahwa konstitusi negara ini meletakan hukum sebagai panglima tertinggi. Kalau ada kaum kapitalis merusak aset negara yang terjadi di Bengkulu Utara, maka artinya dia tidak menghormati konstitusi negara tersebut,” pintas politisi senior Bengkulu kepada wartawan.
Dirinya, sangat menyayangkan pihak sebagai pemegang mandat daulat rakyat tidak menemui masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Ia menyinggung soal janji kampanye terdahulu untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat Bengkulu.
“Namun, faktanya untuk menemui masyarakat yang panas – panas menyampaikan aspirasi ternyata tidak mau. Aksi ini akan berlanjut kembali 13 Februari 2023 mendatang sampai kita bertemu langsung dengan orang nomor satu di bumi Rafflesia,” pungkasnya. (SB/Amir Syarif)