LAPORAN : M. Marhen / Reka Kopral
KERINCI, BEO.CO.ID – Dua belas pemerintah desa (Pemdes) se – Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi antusias mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bersama Polres Kerinci, Selasa (4/4/23).

Kegiatan penyuluhan tersebut diselenggarakan di balai desa Pugu (Semurup). Tujuan penyuluhan memberi pemahaman bagi Pemdes mengetahui peran tugas Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurut Winanto, SH menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, apa itu Datun ?. Datun adalah perkara perdata dan tata usaha negara dan pihaknya juga siap memberi pelayani masyarakat serta penanganan sifat dijalur perkara hukum perdata.
“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ada bidang Datun, yaitu saya sendiri untuk siap membantu masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum perdata,” jelas Winanto.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selain itu siap memberi ruang konsultasi dan memberi solusi terhadap sejumlah persoalan masyarakat mengarah hukum perdata.
“Kita meminta masyarakat untuk terbuka, berani melakukan konsultasi hukum ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, apalagi mengadapi persoalan hutang piutang dan sengketa lahan (red- tanah) kita siap memberi pelayanan hukum tentang perkara perdata dan tata usaha negara,” kata Winanto
Tujuan kegiatan penyuluhan ini diadakan di 12 Pemdes di Kecamatan Air Hangat Barat, bermaksud memberi pemahaman serta pengetahuan fungsi Datun Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Kami hadir disini sebagai narsum penyuluhan hukum perdata dan tata negara dengan tujuan masyarakat kita paham dan tahu, apa tugas fungsi dan peran Datun Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dilaksanakan inisiatif dari para kades 12 desa di Kecamatan Air Hangat Barat.
“Mudah – mudahan kegiatan penyuluhan hukum, tidak hanya dilaksanakan di Kecamatan Air Hangat Barat saja. Tapi bisa merambah dan dilaksanakan oleh kepala desa di kecamatan lain,” ucapnya.
Pihak PMD Kerinci sangat mendukung adanya kegiatan edukasi hukum yang dilaksanakan di Kecamatan Air Hangat Barat dan Nara sumber langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Polres Kerinci di wakili Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo yang ikut memberi materi. (***)