KERINCI, BEO.CO.ID – Kasus dugaan, ‘’Korupsi’’ Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Kerinci, Propinsi Jambi, dari tahun 2017-2021, yang berhasil diungkap pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hingga merugikan keuangan Negara Rp.4, 9 miliyar, patut diduga ‘’melibatkn 50 orang anggota dan mantan DPRD Kerinci, dua periode 2014-2019 & 2019-2024,’’ penyidik Kejaksaan, berhasil menetapkan tiga tersangkanya yakni; inisial ‘’Ad, mantan Sekwan, Bn mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ll, dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), ketiganya langsung ditahan dirutan Klas IIB Sungai Penuh, sejak, 13 Februari 2023.
Berdasarkan penetpan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, tersangkanya hanya baru 3 orang, ‘’Ad, Bn dan Ll’’ ketiganya ditahan sudah lebih kurang 56 hari dibalik jeruji LP Klas IIB Sungai Penuh. Dan belum ada tersangka lainnya. Hanya baru ada tiga, tulis sejumlah media di Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Namun, dugaan kasus korupsi ramai-ramai itu, yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci, (Uang rakyat), selama lima tahun, kendati dikembalikan dengan menitipkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, lalu dititipkan ke Bank Rakyat Indonesia, (BRI) Sungai Penuh sebesar Rp. 5. 027. 802, 069,-00,- sesuai ketentuan berlaku.
Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam keterangan Persnya di Aula Kejaksaan, 21 Maret 2023, Selasa tiga pecan silam.
Dari keterangan dihimpun Tim Jurnalist BEO.co.id, lebih kurang sudah 80 orang yang diperiksa sebagai Saksi, baik anggota dan mantan DPRD Kerinci (Legislatif) dan dari Pemerintahan, (Eksekutive), termasuk Bupati Kerinci DR. H. Adirozal, MSi, namun belum ada tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dikonfirmasikan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Sugandi, SH.MH, secara langsung belum ditemui, namun konfirmasi/ klarifikasi terkini Via WHATSAPWEBNYA, pribadinya menjelaskan, menurut Andi, terkait kasus tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kerinci, menjelaskan ‘sampai saat ini, selain tiga orang belum ada ditetapkan tersangka baru, jelasnya.
Terkait kasus Tunjangan rumah dinas masih terus didalami, (pendalamannya dan penyelidikannya oleh Kejari Sungai Penuh. Dan mengenai berkas ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, ungkapnya.
Dari pantauan Tim Jurnalist BEO.co.id, Liputan Kerinci dan Kota Sungai Penuh, kerja ekstra keras tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, mengungkapkan kasus ini sejak tahun 2021, 2022 dan 2023, patut kita apresiasi hingga kasus ini kian terang benderang.
Namun, mengenai kemungkinan ada tidaknya tersangka baru, kita (masyarakat) harus bersabar, dan meyakinkan penyidik akan terus mendalaminya. Dan jangan berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis, tidak akan ada tersangka baru?. Itu hak penyidik, sepanjang ada bukti dan keterangan terbaru dan menguatkan sebagai bukti, tidak tertutup kemungkinan tersangka baru, menyusul tersangka sebelumnya.
(BEO.co.id/ Penulis-Editor, Gafar Uyub Depati Intan / yn/ Tim).