KOTA CURUP, BEO.CO.ID – DINAS ESDM PROPINSI BENGKULU, MINTA ‘’OKTAVIAN TRISANDI’’ MENGHENTIKAN KEGIATAN PENAMBANGAN PASIRNYA YANG BERADA DILUAR WILAYAH, IZIN USAHA PERTAMBANGAN PRODUKSI, (IUP-OP) DIDESA WATAS MARGA KECAMATAN CURUP SELATAN, KABUPATEN REJANG LEBONG, PROP. BENGKULU.
Perintah penghentian itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Bengkulu dalam suratnya tertanggal, 12 April 2023 yang ditujukan kepada sdr Oktavian Trisandi, selaku pemilik IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi) di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan.
Dalam surat Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, point 2 (dua) khususnya pada lokasi Penggalian active sebagaimana yang terlihat pada saat pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Provinsi dilapangan (Titik 1, 2, 3, 8, 9 atau Poligon yang dilansir pada Peta terlampir). Diduga terjadi pelanggaran kegiatan penambangan diluar wilayah IUP-OP yang diberikan pemerintah.
Kegiatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, wajib dihentikan karena merusak lingkungan dan mengancam jalan umum ‘’rabat bethon’’ Desa Watas Marga, yang berjarak lebih kurang 10 meter dari galian Pasir yang dilakukan pihak pemilik IUP-OP, yang berada dalam wilayah Desa Lubuk Ubar.
Kegiatan penambangan yang melanggar titik kordinat, 1, 2, 3, 8, 9, masuk dalam kategori penambang liar, karena beroperasi diluar wilayah IUP-OP yang sah. Maka Dinas ESDM Prop. Bengkulu minta dihentikan.
Surat ESDM, diperkuat lagi oleh surat dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Dinas PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Maret 2023.
Hasil pemeriksaan dari Dinas ESDM Prop. Bengkulu, dengan tembusannya pihak-pihak terkait, menanggapi Surat Pengaduan
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia, (LSM-GERINDO), 14 Februari 2023.
Isi dan intinya, adanya dugaan pelanggaran penambangan secara liar di Desa Watas Marga, yang bisa mengancam Sawah produktif Petani, Jalan Rabat Bethon dan Jaringan kanan D.I. Air Irigasi TIK AO. Yang mengairi lebih kurang 32 hektar Sawah Fungsional (Produktip), jika kegiatan penambangan diteruskan.
Beo.co.id, berusaha keras untuk tahu masalahnya secara jelas.
Pengecekan data dan informasi masyarakat, adanya ancaman dari Penambang terhadap Sawah masyarakat di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong dan sekitarnya.
Tim BEO.CO.ID, melakukan Investigasi Reporting pada Hari Senin, tanggal 17 April 2023. 10:30 s/d 12: 35 WIB. Hasil chek and richek, lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, 22-23 April 2023.
Temuan lapangan :
- Benar ada tambang Pasir an. Oktavian Trisandi, diwilayah Desa Lubuk Ubar, bukan Desa Watas Marga.
- Memang ada ancaman akibat dari penambangan yang dilakukan Oktavian, terhadap Bangunan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Daerah Irigasi Air TIK A,00, (bagian kanan) dengan jarak pengerukan lebih kurang 10 meter dari tambang, menuju Bangunan Irigasi.
- Dugaan Sawah fungsional masyarakat, jika sampai terjadi longsor akibat pengurukan dan putusnya bangunan Air Irigasi Tik Ao kanan, mengancam lebih kurang 32 ha Sawah masyarakat, tidak bisa turun MT (Musim Tanam) dan kekeringan.
- Dari izin tambang yang ada an Oktavian Trisandi, benar berstatus IUP Produksi. Namun, dugaan terjadinya penambangan Liar, karena wilayah Izin IUP Produksi sudah habis, (areanya) dan belum diperpanjang, ironisnya kegiatan penambangan dan pengerukan dilokasi terus dilakukan, (17/4/2023) berjalan active, dalam lokasi tanpa Izin Usaha Pertambangan Produksi, alias liar.
- Pihak penambang an Oktavian melakukan kegiatan pengerukan diluar Izin Usaha Pertambang Produksi (IUP-Produksi), pada tanah yang dibelinya dari Saring, 55 tahun warga Air Putih Baru, ASN (PNS).
- Dan tanah yang dibeli dari Saring, yang digarap menjadi lahan Tambang Pasir tanpa izin. Sedangkan izin yang dimiliki an Oktavian, adalah wilayah Desa Lubuk Ubar, bukan Watas Marga, yang izinnya akan habis lima bulan kedepan.
- Tanah Saring yang dibeli pihak Penambang, berbatasan langsung dengan tanah Suharto, warga Air Putih Baru. Jika kegiatan penambangan terus dilakukan, akan mengancam langsung sawah Suharto, sawah Akang warga Watas Marga (dusun empat), dan Putu Cs Dusun empat yang berbatasan Langsung dengan Tanah Saring, dan lainnya.
- Mengancam bangunan Jaringan Irigasi Air Tik A,O kanan untuk mengariri lebih kurang 32 hektar Sawah fungsional masyarakat.
- Dan lahan yang masih ada pada lokasi IUP Produksi dekat Dusun Talang Jarang Desa Lubuk Ubar, itupun dalam jumlah kecil (sedikit) lagi. Dan yang digarap menggunakan alat berat, lahan yang dibeli penambang dari Saudara Saring, Tanpa IUP Produksi (Tanpa Izin) alias Liar.
- Warga Desa Watas Marga, Dusun Empat Jumaidi Cs, 43 tahun telah melakukan protes dengan menyampaikan langsung kepada DPRD Rejang Lebong, beberapa waktu lampau, namun tidak ada tanggapan, kegiatan penambangan jalan terus.
- Maka kasus ini dilaporkan langsung an. LSM Gerindo yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu 14 Februari 2023, dan dilaporkan ke Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup Selatan. Dan juga sampaikan pengaduannya ke Bupati Rejang Lebong. Namun belum ada jawaban hitam diatas putih?. (Tim Reporting).
Untuk mendapatkan penjelasan dari pihak pemilik Tambang Pasir, an. Oktavian Trisandi, ada informasi berkembang menjelaskan, bahwa tambang itu di Danai Sdr Masdar Helmi, untuk mendapatkan kebenarannya, maka BEO.co.id mengirimkan WA kepada yang bersangkutan tujuannya minta penjelasan namun tidak dijawab.
Lalu dikirimkan pertanyaan tertulis melalui surat Nomor: 0005 / R-BEO.CRP / IV /2023. Perihal :Konfirmasi/ Klarifikasi tertulis Masalah. Tambang Pasir Terindikasi Merusak Lahan Pertanian dan Lingkungan. Tertanggal, Selasa 1 MEI 2023, yang ditujukan kepada
Saudara MASDAR HELMI di Kelurahan Tempel Rejo, Kec. Curup Selatan – di- TEMPEL REJO.
Dasar UUD 1945 Pasal 27 dan 28 hurup (F). Panca Sila, (Sila kelima) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. UU No.40 tahun 1999 tentang Pers/ Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dasar Konfirmasi / Klarifikasi :
- Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Bengkulu 12 April 2023.
- Surat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, 23 Maret 2023.
- Surat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia, (LSM-GERINDO), 14 Februari 2023.
Sehubungan adanya Informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Redaksi Media BEO.co.id & B07 ELANGOPOSISI, soal dugaan/ indikasi kerusakan lingkungan dan lahan Pertanian active di Desa Watas Maga, berlokasi di Persawahan Fungsional Daerah Irigasi (D.I.) AIR TIK AO, kami dari masyarakat Pers dan Lembaga Penerbitan Pers, berkewajiban melakukan Konfirmasai / Klarifikasi untuk mendapatkan kebenaran dari informasi dimaksud, atas dasar dan payung Hukum dijelaskan diatas.
Jika boleh tahu: Pertanyaannya sebagai berikut ?
- Siapa sebenarnya pemilik dari Tambang Pasir tersebut…?
- Soalnya, dalam surat LSM Gerindo dijelaskan dengan terang dan tegas bahwa Bapak Masdar Helmi sebagai Penyandang dana dan bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Apakah benar….?
- Mengingat dalam surat Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, 12 April 2023, yang ditujukan kepada Saudara Oktavian Trisandi. Sebagai pemilik Tambang Pasir tersebut. Dan bapak sebagai apa dalam Pengelolaan Tambang Pasir tersebut….?
Dalam surat Dinas ESDM Propinsi Bengku, Point 1 dan 2 dijelaskan Saudara Oktavian Trisandi, sebagai Pemegang IUP Produksi (Izin Usaha Pertambangan-Produksi).
Pertanyaannya siapa Oktavian Trisandi dan dimana Kantor resmi Perusahaan serta keberadaan yang mengelola Tambang Pasir tersebut…?
Dalam point dua (2) surat Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, kami kutip kembali menjelaskan Pemegang IUP Operasi Produksi, Sdr Oktavian Trisandi wajib menghentikan kegiatan penambangannya yang berada diluar wilayah IUP.
Khususnya pada lokasi Penggalian active sebagaimana yang terlihat pada saat pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Provinsi dilapangan (Titik 1, 2, 3, 8, 9 atau Poligon yang dilansir pada Peta terlampir). Pertanyaannya,…………………………Apakah sudah dihentikan Kegiatan penambangan…?
Jawaban dan penjelasan Bapak sangat kami harapkan, agar masalah ini menjadi jelas dan terang, demi menjaga kerusakan lingkungan dan usaha masyarakat di Bidang Pertanian Sawah Fungsional, (Produktif/ Padi), Jagung, Kedelai, dan Tanaman Pangan lainnya, yang diprogramkan Pemerintah RI.
Dan hak setiap warga negera berusaha dan mendirikan badan Hukum usahanya, sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Keterangan resmi Bapak, merupakan hak Asasi, Hak Jawab, Hak Sanggah, Hak Bantah, dan Hak memberikan keterangan seluas-luasnya yang dijamin undang-undang. Akan kami muat apa adanya.
Disayangkan, sampai berita ini diturun (13 Mei 2023) Sabtu, Masdar Helmi, sama sekali tidak menjawab surat klarifikasi dan konfirmasi dari Mediaonline BEO.co.id.
Suharto, selaku Pembina di LSM GERINDO, (Gerakan Reformasi Indonesia), membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bupati Rejang Lebong, 14 Februari 2023 dengan tembusannya kepada Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Dinas Pertanian, Kepala Dinas BLHKP Rejang Lebong dan Camat Curup Selatan, jelasnya.
Namun belum ada jawaban (penjelasan) dari Bupati Rejang Lebong, dan perlu digaris bawahi tegas Suharto, saya secara pribadi tidak punya masalah dengan Sdr. Masdar Helmi, dan benar saya memiliki lahan Sawah Produktif (Fungsional) yang berbatasan langsung dengan Tambang Pasir milik Sdr Masdar Helmi, ujarnya.
Saya memiliki Sawah disana dan masyarakat sekitarnya, kini dalam keadaan terancam, akibat galian yang dilakukan Masdar Helmi, bersama pekerja dilapangan dengan kedalaman galian hampir 40 meter, akibatnya air yang ada dalam persawahan sangat mudah kering, karena resepannya sangat cepat dampak dari pertambangan dan penggalian yang dilakukan penambang, jelasnya.
Penting saya tegaskan, saya tidak punya dendam dengan saudara Masdar Helmi, jangan dikait-kaitkan dengan hal negative, kita harus berani jujur melihat fakta yang terjadi dilapangan tandasnya.
( BEO.CO.ID / ***).