LEBONG, BEO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lebong akan menelusuri adanya ASN yang baru – baru ini mengunggah gambar Calon Legislatif ( Caleg ) dimedia sosial Whatsapp yang diduga melanggar netralitas ASN pada pemilu serentak 2024 mendatang.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Acep Febria Utama mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pleno terkait beredarnya informasi tersebut. Bahkan dia memastikan, Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah hal itu termasuk dalam pelanggaran netralitas ASN atau tidak.
“Secara kelembagaan sudah kami plenokan, dan sebagai informasi untuk tahap awal ini kami akan melakukan penelusuran apakah hal itu masuk dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN atau tidak,” kata Acep kepada beo.co.id, Selasa (10/10).
Diakui Acep, sejauh ini pihaknya sudah bertemu dan melakukan komunikasi terhadap ASN bersangkutan. Dan nanti setelah ditelusuri yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN maka pihaknya (Bawaslu – red) akan mengambil keputusan seperti menyampaikan rekomendasi ke KASN.
“Kita akan tanyakan dulu, apakah yang bersangkutan langsung mengunggah gambar caleg tersebut atau memang ada keluarganya dan pihak lain. Karena sekarang ini kan zaman sudah cangih, bisa saja yang mengunggah itu adalah orang lain. Jadi dalam hal ini kami juga harus hati – hati,” ujarnya.
Sebelumnya unggahan yang diduga promosi salah satu Caleg dari Partai berlogo matahari biru yang di unggah kepala dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten Lebong dimedia sosial Whatsapp beberapa waktu lalu sempat viral dan menjadi perbincangan publik. (Sbong Keme)