spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Lebong Beri Pemahaman, ‘Rambu – Rambu’ APS Menyerupai APK

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Lo partai politik diwilayah Kabupaten Lebong

LEBONG, BEO.CO.ID – Memasuki tahapan Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mengelar rapat bersama Liaison Officer (LO) partai politik (parpol) yang melibatkan seluruh stakeholder, guna menyamakan persepsi terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta Pemilu, Selasa (7/11).

“Kita hari ini rapat bersama dengan beberapa pimpinan partai politik, diikuti seluruh stakeholder yang ada, hal itu guna menyamakan persepsi berkaitan dengan APS dan APK dalam rangka memasuki tahapan kampanye kedepan,” ujar Acep Pebrian Komisioner Bawaslu Lebong kepada wartawan dalam keterangannya.

Tertanggal 28 November 2023, Acep mengatakan, baru diperbolehkan dan telah memasuki tahapan kampanye setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), peserta Pemilu belum di perboleh untuk kampanye.

“Terkait sosialisasi APS yang tidak mengandung konten bisa diperbolehkan, jika mengandung konten APK tidak diperbolehkan, seperti coblos, nomor urut atau sifat mengajak itu jelas tidak diperbolehkan. Maka itu tujuan kali ini menyatukan persepsi dari pihak penyelenggaran bersama partai politik sesuai aturan yang ada,” lugasnya.

BACA JUGA :  Baliho Romer Dirusak Orang Tak Dikenal, Golkar Lebong Akan Laporkan ke Polisi

Lanjutnya, kegiatan tersebut bertujuan kepada seluruh peserta Pemilu mengetahui aturan yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan sesuai aturan PKPU nomor 15 Tahun 2023, sebelum dan sesudah memasuki jadwal kampanye.

“Tujuan ini agar masih – masih peserta Pemilu paham dan biar tahu, bahwa apa – apa saja yang dilarang dan apa – apa saja yang diperbolehkan sebelum memasuki tahapan kampanye dan sebaliknya setelah memasuki tahapan kampanye,” sampainya.

Diakhir dirinya menjelaskan, bahwa pihak Bawaslu Lebong bersama peserta Pemilu melakukan penandatanganan berita acara tentang APS dan APK yang tidak melanggar ketentuan peraturan yang terdiri dari 4 poin.

“Salah satunya di poin pertama meminta kepada pihak partai politik menertibkan APS secara mandiri dalam waktu tiga hari kedepan, upaya APS bisa dapat dimanfaatkan kembali, untuk poin kedua jika melewati batas waktu akan ditertibkan mana – mana APS yang larang atau melanggar, alhamdulillah ada 6 partai politik, LO DPD hadir dan mereka sepakat menciptakan Pemilu yang damai,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Petahana Terancam "Bubar," Ketua YNAL Kirim Klarifikasi ke KPU Lebong

Sementara itu, Kamedan Wijaya yang akrab disapa Eka menjelaskan, kegiatan yang difasilitasi oleh Bawaslu Lebong ini, setelah penetepan DCT tanggal 4 lalu, para peserta Pemilu perlu memahami rambu – rambu APS atau APK sesuai dengan regulasi yang ada.

“Setelah penetapan DCT tanggal 4 kemarin sesuai dengan PKPU, supaya masih – masih partai tidak perlu kaget lagi saat APS atau APK ada yang tindakan, pemahaman itu baru saja diberikan oleh pihak Bawaslu. Dan setelah 28 keatas sampai 10 November keatas boleh memasang alat peraga kampanye,” pintas Kamedan secara singkat politisi dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (7/11).

Berita acara penertiban APS menyerupai APK

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Lebong, Devi Herdiati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, Kasat Pol PP, Andrian Aristiawan, Kabid Tribun, Bambang, dan tampak pula kepolisian Polres Lebong, sejumlah Lo partai politik dan Lo DPD. (SB)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org