LEBONG, BEO.CO.ID – Masih terngiang ditelinga masyarakat bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait dugaan upah tanam MT II petani Desa Danau Liang, Kecamatan Lebong Tengah kini kembali bergulir dilirik Kejari Lebong.
Kali ini secara diam – diam persoalan upah tanam tersebut dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Giat supremasi hukum itu dilakukan dengan cara marathon dan terdapat sejumlah pemeriksaan saksi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
“Laporannya sudah masuk dan sudah kami tindak lanjuti, dengan melakukan pemanggilan para saksi untuk dimintai klarifikasi,” terang Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Lebong Minang Zazali dilansir laman radarlebong.bacakoran.co.
Laporan BPD itu mencakup beberapa poin, diantaranya soal kinerja Pjs Kades, pembuatan SPJ oleh pihak ketiga dan dilanjutkan dugaan korupsi penyalahgunaan Desa Desa (DD) seperti belum dibayarkannya upah garap lahan MT II kepada petani serta minimnya keikutsertaan atau kurang dilibatkan BPD di desa tersebut.
Tidak cukup sampai itu, termasuk pengadaan bibit lele yang seharusnya dikelola oleh masyarakat ternyata dimiliki oleh Pendamping Lokal Desa (PLD). Bahkan pengangkatan perangkat di desa patut diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Pemanggilan saksi telah dilakukan, mulai dari Pjs Kades, Bendahara, hingga pelaksana kegiatan,” ungkap Minang. Lebih lanjut, pihaknya akan mendalami laporan tersebut dan berencana langsung turun ke lapangan dalam waktu dekat ini.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan dan mengecek langsung apa yang sudah dilaporkan tersebut,” tambah Minang. (SB/wlk)
Media online Beo.co.id meminta maaf atas kesalahan pemasangan foto utama dalam pemberitaan ini kepada pembaca yang budiman, sekali lagi kami meminta maaf atas kesalahan teknis tersebut, atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih.