spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSM GERINDO SURATI, BAPAK KAPOLDA BENGKULU, BANTAH CABUT PENGADUAN

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.IDLEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN REFORMASI INDONESIA (LSM-GERINDO) DENGAN SURAT NOMOR: 091/LP/ LSM-GERINDO/BKL / XI/ 2023 HAL: TIDAK PERNAH MENCABUT LAPORAN TERINDIKASI KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN LAHAN PERTANIAN AKTIF JALAN UMUM (JALAN PROPINSI DESA WATAS MARGA DAN SEKITARNYA KECAMATAN CURUP SELATAN KABUPATEN REJANG LEBONG. Kata Drs. Suharto, Pembina SLM Gerindo, kepada BEO.co.id, Sabtu, 9 Desember 2023, pecan lalu di Curup.

Jika ada pihak-pihak tertentu (oknum) yang mengatas namakan kami, berdua (Iryanti, S.IP Ketua Umum) dan Saya, Drs. Suharto, selaku Pembina itu sama sekali tidak benar, jelas itu Hoax atau berita bohong, jelasnya.

Dalam surat itu, LSM Gerindo, menyatakan tidak pernah mencabut surat pengaduan, kami dan Posting Polda Bengkulu membalas Beo Bengkulu (@ Bio 12 lainnya Prihal Pencabutan adanya, Terindikasi kerusakan Lingkungan dan Lahan Pertanian termasuk Jalam Umum (Jalan Negara) masih aktif di Desa Watas Marga berlokasi di Air Tik AO Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

Perbuatan yang dilakukan penambang Pasir yang dikelola Masdar Helmi, yang izinnya an. Oktavian Trisandi, telah beroperasi diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Izin mereka diwilayah Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, bukan di wilayah Desa Watas Marga.

Dugaan pelanggaran keras dilakukan Tambang Pasir Tiga Saudara itu, dalam kegiatannya, telah beroperasi pada titik kordinat, 1, 2, 3, 8, 9 Desa Watas Marga, hasil dari Pemeriksaan/ Verifikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,lembaga resmi Negara yang memiliki wewenang melakukan pengawasan, dibidang pertambangan.

Dan kasusnya telah kami adukan ke Polisi Daerah Bengkulu, beberapa waktu lampau dan ditindak lanjuti dengan memanggil resmi Ketua Umum LSM Gerindo, Iryanto, S.IP, dan ketua kami telah dua kali memberikan keterangan resmi pada penyidik Polda Bengkulu. Dan minta kasus itu diusut sesuai prosedur Hukum yang berlaku, tegas Suharto.

Dan penyidik Polda Bengkulu, juga telah memanggil dua orang Saksi yakni, Jumadi Kepala Desa Watas Marga bersama, Kariana alias Akang. Kedua saksi itu telah dikonfirmasikan Wartawan BEO.co.id, 19 Nopember 2023 lalu membenarkan sudah memberikan keterangan di penyidik Polda Bengkulu. Dan kita sudah jelaskan yang sebenar, mengenai kegiatan yang dilakukan Tambang Pasir Tiga Saudara, sudah beroperasi diwilayah desa kita Watas Marga, kata Jumadi.

BACA JUGA :  IMAM DESA, (SYAHRIL) MENGATAKAN : TANAH KANTOR DESA PUNGGUK LALANG SUDAH LUNAS!!!

Dan kasus ini sudah pernah kita laporkan ke DPRD Rejang Lebong, beberapa waktu silam namun, tidak ditanggapi serius. Maka kita minta dan harapkan Polda Bengkulu mengusutnya sesuai prosedur Hukum berlaku. Kita kan sudah memberikan keterangan sebagai saksi, jelasnya.

Dikatakan Suharto, pada bagian lain keterangannya menjelaskan. Berdasarkan UU No. 3 tahun 2020, perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), kegiatan penambangan diluar WIUP, (Penambang Liar) bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

Pidana : Dengan ancaman kurungan 5 (lima) tahun Penjara, dan denda paling banyak Rp.100. 000. 000, 000,- (Seratus miliyar rupiah), sesuai penjelasan dalam UU No.3 tahun 2020, yang ditanda tangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Demikian pernyataan LSM GERINDO Propinsi Bengkulu, untuk diketahui Polda Bengkulu dan masyarakat luas, serta pihak terkait langsung sebagai pelaku kegiatan penambangan liar diwilayah Desa Watas Marga, Curup Selatan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya dikutif kembali.

TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP:  Dikata Suharto secara rinci, para penambang yang beroperasi diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), berarti liar diduga melanggar;Tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Ligkungan Hidup).

Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Dimana tegas Suharto, Tambang Pasir Tiga Saudara beroperasi diluar WIUP yang sah, berarti melanggar ketentuan Lingkungan hidup, namanya saja “liar” tegasnya. Tak mungkin ada UPL dan UKLnya, bagaimana bias ada tempat operasinya diluar WIUP, ujarnya.

Pada titik pelanggaran, 1, 2, 3, 8, 9 yang dikeluarkan Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, jelas tidak masuk Izin, ujarnya. Dengan kata lain tidak ada izin lingkungannya.

Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;

Dan, Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL;

Dan oknum Penambang yang melanggar: Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

BACA JUGA :  IMAM DESA, (SYAHRIL) MENGATAKAN : TANAH KANTOR DESA PUNGGUK LALANG SUDAH LUNAS!!!

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah;

Dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Perbuatan dan sanksi pidana dalam Hukum Pidana Khusus bidang lingkungan hidup yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain DELIK MATERIL TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. Dikutif sebagian dari Isinya yang terkait.

Pasal 113 UUPPLH Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana penjara, sesuai sanksi yang ditetapkan.

Dugaan pelanggaran keras itu, dilakukan Tambang Pasir Tiga Saudara, an. Oktavian Trisandi, UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan Unsur tindak Pidana Lingkungan hidup, sebagaimana dijelaskan diatas. Pihak penambang Pasir Tiga Saudara, tidak boleh “menghalangi, penyidik melakukan penyelidikan dan Penyidikan, dalam bentuk apapun?.  (***).

Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

Baca & simak berita sebelumnya :

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org