spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TAMBANG PASIR TOTON, RUSAK RTRW PEMDA DAN DPRD REJANG LEBONG PILIH DIAM ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Terlihat aktivitas kendaraan pengangkut material lalu lalang

Laporan: Tim BEO.co.id, Selasa, 26/9/2023.     

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Kehancuran daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebog, Bengkulu, khususnya lokasi yang dijadikan daerah pertambangan Galian Batuan (dulu bernama Galian C), Tambang Pasir liar oleh “Toton”  lokasi di Persawahan active/ produksi, masyarakat Kelurahan Talang Benih, (Talang Benih Ujung), adalah masuk daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Rejang Lebong 2012-2032 yang peruntukannya bukan daerah pertambangan, sudah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong. Dan UU No.3 tahun 2020 perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Perda No.8 2012 tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong, tegas menjelaskan Kecamatan Curup peruntukannya bukan daerah Pertambangan, dengan kata lain tidak boleh digunakan untuk pertambangan dan Izin resmipun tidak boleh dikeluarkan dalam daerah, RTRW.

Tapi, tidak berlaku bagi “Toton” buktinya kegiatan perusakan lingkungan, dan RTRW dilakukan Toton, dengan mengerahkan puluhan tenaga kerja melakukan pengerokan Pasir tanpa Izin, hampir selama dua tahun sudah puluhan ribu kubik dikeluar dijual guna memperkaya diri dan keluarga.

Toton, melenggang tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH), seolah tutup mata, kata warga kepada BEO.co.id, Selasa, (26 Septeember 2023), sekitar pukul 15: 30 WIB.

Dan lebih parah lagi, Toton dengan mengatasnama PT RYU PUTRA PERKASA, terus melakukan perusakan RTRW Kecamatan Curup, dilokasi penambangan Pasirnya Talang Benih Ujung.

Menurut ibu dari dua orang anak yang namanya sengaja kami lindungi guna menjaga scurity dari oknum orang-orangnya “Toton” dan ibu itu mengaku sudah lama bersawah di Talang Benih Ujung, dan jauh sebelum Toton membuka tambang, dan saya membuat rumah disawah saya sendiri, dan anak-anak dibesarkan disini jelasnya.

Sampai hari ini Selasa, 26 September 2023, malah Toton, kian berani setiap hari puluhan mobil mengangkut pasir dari lokasi Toton, yang dilapangan anaknya, “Yudha” silakan di chek sendiri, jelas ibu berperawakan tegap, berkulit Sawo matang ini kepada Tim Wartawan BEO.co.id.

Hasil chek dilapangan sejumlah pekerja sedang melakukanpenggalian/ pengerukan dan sebagian menaikan pasir kemobil. Toton, dengan mengabaikan Perda No.8 2012 yang ditanda tangani Bupati Rejang Lebong, H Suherman, (saat itu) bersama Ketua DPRD Rejang Lebong.

Dan UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo. Keduanya diabaikan, “Toton” bukti kegiatannya perusakan daerah RTRW dan lingkungan berjalan terus.

Kegiatan penambangan liar itu dan perusakan lingkungan, dampaknya mengancam puluhan hektar bahkan bisa melebar keratusan ha mengancam Sawah masyarakat Produktif Talang Benih, jelas ibu berkepala enam itu, kepada wartawan media ini dikediamannya.

Dijelaskan sumber kompeten itu, rumah dan Sawahnya berbatasan langsung dengan Tambang Toton, dan sawah kami terancam, kini saja jika air sedang dibutuhkan Padi yang baru ditanam, mudah sekali kekeringan, diduga resepan air dari kegiatan penambangan Pasir Toton, cukup tinggi dan cepat, jelasnya.

Tim Beo.co.id, turun langsung melihat kegitan pekerja tambang dari arah samping, sejajar dengan Sawah Pak Mukhlis, kondisi riil dilapangan sudah rusak berat, dan berdekatan dengan Sungai Musi, terbesar dan terpanjang di Prop Bengkulu dan bermuara ke Jembatan Ampera Palembang.

Kin kondisi fisik dilokasi Tambang Pasir Toton, sudah luluh lantak berkeping-keping, lingkungannya sudah hancur. Tinggal menunggu waktu, tak tertutup akan menuai badai bencana, karena ekosistem disekitar lokasi sudah rapuh, longgar dan hancur.

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi sudah dua kali dihubungi secara terpisah untuk diminta sikapnya sebagai Bupati Rejang Lebong, tidak berada ditempat menurut stafnya bapak DL (Dinas Luar), demikian juga Mahdi Hoesen Ketua DPRD Rejang Lebong.

Dan Perda yang dilahirkan dan ditetapkan DPRD Rejang Lebong, tidak ada artinya bagi seorang “Toton” dia terus melakukan pengrusakan daerah, RTRW Kecamatan Curup dengan melawan Perda No.8 tahun 2012 dan UU No.3 tahun 2020, tentang Mineral dan Pertambangan.

Yang terjadi selama ini hanya, “pembiaran” oleh Bupati dan DPRD Rejang Lebong. (Simak juga sejumlah berita yang diturunkan BEO.co.id, masalah Tambang Liar dan pelanggarannya terhadap pengrusakan lingkungan, yang dilakukan Toton mengatas namakan PT RYU PUTRA PERKASA. Sampai hari ini berjalan aman dan nyaman.

(Beo.co.id/ Tim/ Iskandar/Marwan).

Penulis/ Editor  : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org