spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PENAMBANG PERUSAK LINGKUNGAN, ANCAMAN PIDANA 10 TAHUN

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Laporan Masyarakat Siulak Deras

KERINCI, BEO.CO.ID – Penambang Perusak Lingkungan di Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi, terus berlanjut. Benarkah kebal Hukum?

Siulak Mudik dan Hilir, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci sempat dilanda banjir diduga akibat aktivitas penambangan galian C diwilayah tersebut. Dok

Dilakukan, CV. FILAR USAHA, Dirutnya, Putra Apri Remon, pemodalnya Arwiyanto, SE /pengelola usaha Tambang Pasir, di Sungai Cumbadak, Siulak Deras Mudik. Harap dicatat, Arwiyanto, juga anggota DPRD Kerinci 2019-2024, seharusnya punya tugas pengawasan pembangunan, termasuk pertambangan.

Kegiatan penambangan dilakukan CV. Filar Usaha, telah menahun lamanya, dan Sungai Cumbadak salah satu sumber air bersih, lingkungan dan ekosistemnya sudah rusak total, sampai 26 September 2023 Selasa, berdasarkan laporan dari lokasi, berjalan terus.

Bagi kegiatan usaha, apa lagi penambangan mineral dan batu bara (Minerba), berdasarkan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, perubahan atas UU No.4 tahun 2009 mineral dan batu bara, bagi penambangan Batuan, Batu Pasir (Sirtu), Batu Bara (BB) dan Batu, harus memiliki IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi).

Untuk mendapatkan IUP OP, harus terlebih dahulu memiliki Izin:WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), dan ditingkatkan ke IUP Exsploirasi, prosesnya untuk menyiapkan proses penyelamatan lingkungan, harus memiliki UKL & UPL (Upaya Penyelamatan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), harus jelas dan terprogram dengan baik.

Tujuannya, kedepannya lingkungan dapat diselamatkan dengan baik dan lestari, dan limbah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan, pengerukan dan pembongkaran tebing, bukit dan Sungai, harus mampu ditampung dikolam endapan (kolam Pemurnian Limbah), yang dibuat oleh tenaga ahli Konsultan bidang Pertambangan.

Jika kolam endapan yang disiapkan pihak Konsultan Pertambangan dengan biaya sendiri dari pihak (Usaha) penambangan Pasir, Batu (Batuan) dan Batu bara, Non Logam. Hasilnya layak dan lolos seleksi, baru bisa dikeluarkan rekomendasi dari Konsultan Pertambangan untuk lampiran permohonan Izin guna mendapatkan Izin resmi dari Kementerian ESDM RI (Energi dan Sumber Mineral) Republik Indonesia ditanda tangani Menteri atau atas nama Menteri.

Prosesnya harus jelas dan transparan, semua kewajiban terhadap Negara harus dibayar, dan program UKL dan UPL harus berjalan sebagaimana mestinya.

Sedangkan banyak Penambang Pasir, Batu, (Batuan) di Kerinci, tidak menjalankan proses yang benar sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Dan patut diduga keras Tambang Pasir CV. FILAR USAHA, an. Putra Apri Remon, tidak memenuhi persyaratan bagi penyelamatan lingkungan di Sungai Cumbadak, Siulak Deras Mudik, Kerinci, Jambi.

Buktinya sampai saat ini, September 2023 pihak perusahaan tidak memiliki minimal Tiga Kolam Endapan (Penyaring Limbah), agar kembali murni dan bersih, saat dibuang atau dialirkan ke Sungai Batang Meraoo, tidak mencemari lingkungan, dan warna airnyapun tidak berubah, menjadi Kuning, Hitam dan atau keabuabuan, murni putih/tidak keracunan?.

BACA JUGA :  Dihajar Bencana Kecamatan Gunung Kerinci, Kadis PUPR & Kapolres Turun Lapangan Evakuasi Material Longsor

Dengan tidak dibuatnya kolam endapan, (pemurnian limbah) atau filterisasi limbah menjadi jernih dan tidak keracunan, bagi para penambang Minerba (mineral dan batu bara) wajib membut kolam pemurnian, sesuai ketentuan dari pemerintah yang diamanatkan dalam perundang-undangan yang beralku, tentang penyelamatan lingkungan hidup, dan pemantauan lingkungan hidup.

Bagi perushaan yang tidak melaksanakannya, terancam melanggar unsur pidana dan melawan Ketentuan Pidana dan Unsur Tindak Pidana Lingkungan hidup.

Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan – urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib.

Pada, Pasal 41 (1) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

Pasal 46 (1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.

(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.

Pasal 47 Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:

1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau 2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau 3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau 4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Pasal 48 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan. Koesnadi Hardjasoemantri (1999 : 409-411) membagi ketentuan pidana tersebut dalam dua bagian, yaitu : Pertama, yaitu delik yang diatur dalam Pasal 41 UUPLH adalah delik materiel.

Yang perlu diperhatikan pula, adalah bahwa ancaman pidana diperberat apabila tindak pidana mengakibatkan orang mati atau luka berat.

Penetapan luka berat dilakukan oleh tenaga medis. Apabila Pasal 41 UUPLH adalah mengenai perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 42 UUPLH adalah mengenai perbuatan karena kealpaan, yang ancaman pidanya lebih ringan.

Kedua, yaitu yang diatur dalam Pasal 43 UUPLH adalah delik formil, yang lebih memudahkan pembuktian karena dikaitkan dengan deskripsi tindakan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

Apabila Pasal 43 UUPLH mengatur tentang perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 44 UUPLH dikaitkan dengan kealpaan, yang ancaman pidana lebih ringan.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Melihat apa yang dilakukan CV. FILAR USAHA, yang sudah menahun melakukan perusakan lingkungan, pencemaran dan melanggar ketentuan yang berlaku, dilokasi Sungai Cumbadak, di Siulak Deras Mudik Kerinci, maka CV. FILAR USAHA, bisa masuk dalam pelanggaran point, 1, 2, dan 3.

Namun sejauh ini, kendati telah diakui. Arwiyanto, bahwa perusahaannya belum membuat Kolam Endapan (Pemurnian Limbah/ Filterisasi), sebagaimana ditulis dalam berita sebelumnya, hingga berita ini diturunkan kegiatan penambangan jalan terus, dan belum terjangkau aparat penegak hukum (APH).

Laporan : ( MSDM/ *** ).

Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org