GERINDO ADUKAN TAMBANG ILEGAL WATAS MARGA KE KAPOLDA BENGKULU

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Peta, dugaan pelanggaran pada titik, 1, 2, 3, 8, 9, beroperasi diluar IUP-OP an. Oktavian Trisandi. Dok

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia (LSM-Gerindo) dengan suratnya nomor: 089/LP/LSM-Gerindo/BKL//VI/2023, 12 Juni 2023, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Propinsi Bengkulu, menindak lanjuti indikasi kerusakan lingkungan (ancaman) terhadap Sawah Fungsional, (produktif) milik warga Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, LSM Gerindo, minta kegiatan Ilegal itu dihentikan dan dugaan Pidananya di usut tuntas.

Hal ini dijelaskan Drs. Suharto, Pembina LSM Gerindo, kepada Penulis Opini, Jum’at 16 Juni 2023 didapur Redaksi BEO.co.id.

Menurut Suharto, kasus tambang Pasir Ilegal itu jauh sebelumnya telah dilaporkan ke Bupati Rejang Lebong, (Bapak Syamsul Efendi) dengan tembusannya keberbagai pihak terkait, untuk dihentikan (dicarikan solusi) penyelesaiannya, namun tidak ada tanggapan sama sekali.

Dan masyarakat Desa Watas Marga, sudah melakukan demo damai ke DPRD Rejang Lebong, juga meminta dicarikan jalan keluarnya, ironisnya juga tidak ada tanggapanya dari DPRD Rejang Lebong, sebagai wakil dan jelmaan rakyat, makanya kasus ini kita adukan resmi kepada ‘’Bapak Kapolda Bengkulu’’ untuk mengambil tindakan penghentian dan mengusut Pidananya sesuai prosedur Hukum yang berlaku, tegas Suharto.

Dijelaskan Suharto, tambang Ilegal itu dikelola oleh Oktavian Trisandi bersama Masdar Helmi, sebagai penyandang dana dan bertanggungjawab atas kegiatan pengambilan Pasir di Desa Watas Marga, secara illegal (liar),

bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020, tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara), yang disahkan dan ditanda tangani Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta, dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH).

Dugaan kegiatan pengambilan Pasir diluar lokasi yang sah sudah terbukti, berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, yang dituangkan didalam surat nomor: 540.3/5/ESDM/21.540.2, 12 April 2023. Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menjelaskan/ menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan Penambangan yang dilakukan oleh sudara Oktavian Trisandi, (Pemegang IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi) Nomor : 503/12.16.167/212/DPMPTSP-P2/2020 pada saat tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebagian besar berada diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
  2. Pemegang IUP Operasional Produksi, (IUP-OP) sdr. Oktavian Trisandi wajib menghentikan kegiatan penambangannya yang berada diluar wilayah IUP, khususnya pada lokasi penggalian aktif sebagaimana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Provinsi, dilapangan (Titik, 1-2-3-8-9 atau Poligan yang dilansir pada Peta terlampir.

Jadi dugaan pelanggaran dan tindakan melanggar Hukum cukup jelas, berdasarkan UU No. 3 tahun 2020 dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), semua menjadi jelas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ditegaskan Suharto, jika kita menghormati dan menjujung tinggi prodak hukum yang dibuat oleh DPR RI dan Presiden RI, maka wajib kita tunduk dan jalankan secara benar dan bertanggungjawab, guna penertiban atas pelanggaran yang terjadi, karena diabaikan selama ini oleh pemilik tambang atas nama Oktavian Trisandi, yang dikelolanya bersama Masdar Helmi, maka langkah Hukum diambil.

Itulah dasarnya, kasus ini kami adukan ke Kapolda Bengkulu, dengan harapan dapat menghentikan kegiatan Tambang Liar (Ilegal) tersebut, dan mengusut tuntas dugaan tindak Pidananya, (melanggar Hukum), tegas Suharto.

Secara pribadi saya tidak punya masalah dengan sdr. Masdar Helmi dan Oktavian Trisandi, selama ini baik-baik saja. Namun masalah perusakan lingkungan dan melakukan Kegiatan penambangan Pasir diluar lokasi Izin yang sah merusak ekosistem pada kegiatan pengerukkan Pasir, Desa Watas Marga, dengan pelanggaran pada titik, 1, 2, 3, 8, 9 tidak dapat dibenarkan, makanya kami dari LSM Gerindo-Bengkulu, resmi melaporkan pada Kapolda Bengkulu, imbuhnya.

Untuk diambil tindakan penghentian kegiatan dan perbuatan tindak Pidananya diusut sesuai prosedur  Hukum, karena Negara kita berdasarkan Hukum. Siapapun yang patut diduga melanggar Hukum, harus diproses sesuai proedur hukum yang berlaku, harapnnya.

Masdar Helmi, yang dihubungi beberapa kali belum berhasil ditemui, namun upaya terus dilakukan guna mendapatkan hak jawab, hak bantah, hak sanggah dan hak mengeluarkan pendapat seluas-luasnya, yang juga merupaka hak asasi baginya. Guna perimbangan Informasi (tidak sepihak), yang akan menjadi hak public untuk mengetahuinya.

Upaya dilakukan, 1 Mei 2023, dengan menyurati saudara Masdar Helmi, untuk meminta penjelasannya tentang kegiatan penambangan Pasir yang dilakukannya diluar WIUP yang sah. Dan ditembuskan kepada 7 (tujuh) Instansi dinas dan organiasi Wartawan Indonesia, namun Masdar Helmi, tidak menjawab surat konfirmasi/ klarifikasi secara tertulis tersebut.

Jika dalam tulisan ini, tidak ada jawaban Sdr Masdar Helmi dan Oktavian Trisandi, bukan berarti sepihak. Namun, sangat disayangkan yang bersangkutan, tidak menggunakan haknya?.

Dalam catatan penulis, jika penambangan secara liar tidak dihentikan, kerusakan ekosisten telah terjadi, tidak tertutup kemungkinan penambangan secara liar akan meningkat tajam kedepannya, karena tidak ada sangsi yang membuat efek jera bagi pelakunya.

Dampak jangka panjangnya, selain merusak ekosistem kita akan meninggalkan warisan bumi, (tanah) dan lingkungannya dalam kedaan rusak dan compang-camping, kita hanya meninggalkan warisan, ‘’kehancuran’’ tinggal beban mereka (generasi penerus) untuk menyelamatkannya. (***).

Penulis : Pempred BEO.co.id, yang juga Ketua DPD-KWRI (Ketua Dewan Pimpinan Daerah-KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA), Propinsi Bengkulu, Pengamat masalah Sosial Kemanusia dan Kemiskinan. (+_).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org