SIANTAR, BEO.CO.ID – Polres Pematang Siantar melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil meringkus E.P (27) warga Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Kapolres pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH.SIK Melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH.MH menjelaskan penangkapan itu di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, mengatakan sesuai dengan adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki diduga pengedar narkotika jenis shabu di Jalan AMD kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 16.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan seorang laki laki sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan saat itu EP menjatuhkan sesuatu dari tangannya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat langsung meringkus EP. Kemudian mengamankan barang bukti yang sempat dijatuhkan itu berupa 1 bungkus rokok luffman didalamnya 1 bungkus plastik berisi 10 paket Narkotika jenis shabu bruto 1,40 gram, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai Rp. 207.000,” kata AKP JH Pasaribu, Kamis (14/12/2023).
Kemudian personil melakukan interogasi EP dan mengakui pemilik shabu tersebut, sehingga EP dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Hingga saat ini EP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP JH Pasaribu.