KERINCI, BEO.CO.ID – Kamis 1 Februari 2024, dugaan pemotongan dana hibah Cabang Olahraga (Cabor) dari Pemerintahan Provinsi Jambi di KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia) Kota Sungai Penuh sebesar Rp 4,5, Tahun Anggaran TA 2023.
Dilaporkan LSM Semut Merah, 26 Juli 2023 ke Kejaksaan Negri Sungai Penuh. Diduga melibatkan banyak pihak, dukungan masyarakat agar pihak penyidik adar tuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, agar ada efek jera kedepannya?
Dan Kasus ini sudah pernah didemo beberapa kali oleh LSM Semut Merah bersama masyarakat. Pertama kali Aksi damai di adakan di Kejari Kota Sungai Penuh, Tanggal 14 Agustus 2023 dan di lanjutkan lagi di Kejaksaan Tinggi Kota Jambi Tanggal 11 Oktober 2023 lalu.
Dalam kasus ini Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh sudah pernah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beberapa bulan lalu, namun belum diketahui pasti akan adanya tindak lanjut, masih dipertanyakan banyak pihak. Pernahkah akan berlanjut?
Dikutip kembali dari GEGERONLINE CO.ID, Khairi Ketua Koni Kota Sungai Penuh bersama Sekretaris dan Bendahara menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Kejari Kota Sungai Penuh, Kamis Tanggal 30/11/2023.
Benar hari ini Kamis saya (khairi red) dan Sekretaris, Bendahara memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, Ujar Khairi yang didampingi Sekretaris KONI Beni Zekmana di Konfirmasi Gegeronline dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tanggal 30/11/2023 lalu.
Namun sejauh ini sudah berlanjutnya dugaan penyelewengan dana Koni Kota Sungai Penuh TA.2023, dan belum ada penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Terkait Dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai
Aldi Agnopiandi Ketua umum DPP LSM Semut Merah menyampaikan ke Wartawati Beo co.id 30 Januari 2024 di kediamannya Desa Koto Panap, Kecamatan Tanah Kampung, Kasus KONI Kota Sungai Penuh di tangani oleh Kasi Pidsus Alex Hutahuruk Ungkap Aldi.
Ketua Umum DPP LSM Semut Merah juga menyampaikan bahwa Kasus KONI Kota Sungai Penuh sudah sampai ketahap Penyidikan (Dik), itupun saya dapat tahu dari pemberitaan Gegeronline co.id, dari laporan dimasukan LSM Semut Merah, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum pernah menyoroti kita,
Menurut Aldi, Kasus ini tidak ada tindak lanjutnya, kami akan melaporkan Kasi Pidsus Ke (Jamwas) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejagung Ungkap Aldi
Tempat terpisah kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat di konfirmasi Wartawati Beo co.id 30 Januari 2024 melalu Whatsapp nya,
Ia ini sudah tahap penyidikan ya Mbak, silakan datang ke kantor saja Mbak Ungkap Kasi Pidsus, ramah pada awak media ini.
Dari pemantauan dan monitoring dilapangan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui penyidik sudah melakukan kerja ekstra keras mengungkapkan sejumlah kasus, jika dinilai banyak pihak terlambat wajar-wajar saja.
Dan pihak penyidik tidak gegabah dalam pengumpulan data, mulai kerja full baket (data) dari LID (penyelidikan), untuk naik ke DIK (Penyidikan) memerlukan barang (bukti) awal yang kuat dan sah secara hukum, agar penetapan tersangkanya mudah.
Mari kita yakinkan penyidik dan jangan menjastis (berburuk sangka), jika terbukti tidak berlanjut, layak dipertanyakan dan dilaporkan oleh LSM SEMUT MERAH ke atasan yang lebih tinggi Kejagung Republik Indonesia, agar dapat ditindal lanjuti. ( yn/ *** ) –
Laporan : Yelli Naiti.
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.