SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Keberadaan kelompok Pendatang Lamtoras masih menjadi misteri dan semakin menggila menguasai hampir sebagian lahan HGU PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik Simalungun, Sumatra utara.
Hal itu terjadi lantaran kelompok pendatang tersebut mengklaim lahan tanah yang di usahai PT. Toba Pulp Lestari (TPL) adalah Tanah Ulayat atau tanah Adat.
Menanggapi hal tersebut, Rikkot Damanik selaku Ketua Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) dengan tegas mengatakan keberatan atas klaim dari kelompok pendatang yang notabene tidak punya hak apa – apa, justru mengklaim bahwa tanah seluas 2050 Hektar sebagai tanah ulayat.
“Saya keberatan dan menolak dengan tegas kelompok pendatang itu bahwa Tanah Sipolha Sihaporas sebagai Tanah ulayat atau Tanah Adat, tidak ada itu, kata Rikkot Damanik dengan nada keras, mereka pendatang ko macam – macam di sini.
Lanjutnya menjelaskan, sejarahnya Ompu Mamontang Laut Ambarita datang dari Samosir dan tinggal di Tanah Tuan Sipolha keturunan dari op Parmata Manunggal. Dan karna kasian mereka pendatang, dikasilah tanah untuk di usahai agar mereka bisa bertahan hidup.
“Namun berjalannya waktu, sebagian dari keturunan ompu Mamontang Laut Ambarita mengklaim bahwa Tanah Sipolha seluas 2050 Hektar adalah Tanah ulayat atau Tanah Adat. Tidak hanya itu mereka juga mengangkangi kesepakatan yang telah di sepakati sejak awal terhadap Raja Siantar, op Parmata Manunggal, dengan ompu Mamontang Laut Ambarita,” paparnya.
Kemudian lebih jauh Rikkot Damanik mengatakan dulunya mereka ompu Mamontang Laut Ambarita,di berikan tempat untuk di usahai di sekitaran Dolok Mauli (kurang lebih Radius 3 Km dari Sipolha) dan keturunannya, dan akhirnya bergeser ke Sihaporas atau Marga Ambarita pertama tinggal di seputaran Sipolha.
Sambungnya, Rikkot Damanik juga menyayangkan kepada pemerintah dan Alat penegak Hukum yang kurang tegas dalam menindak para pelaku tindak kriminal yang nota bene adalah kelompok pendatang Lamtoras.
“Saya agak kesal dan kecewa kepada pemerintah dan Aparat penegak hukum yang kurang tegas, kenapa di biarkan bahkan merusak dan mengancam keselamatan orang. Inikan Negara hukum tindak tegas tangkap dan penjarakan yaitu mangitua Ambarita, joni Ambarita, Baren Ambarita, Tomson Ambarita,” tegas Rikkot Damanik.
Adanya tindakan kelompok pendatang lamtoras yang seenaknya mengklaim Tanah ulayat atau tanah adat, Pangulu Nagori Sihaporas Jaulahan Ambarita bahkan telah mengeluarkan surat resmi bahwa di wilayah Nagori Sihaporas kecamatan pamatangsidamanik, tidak ada Tanah ulayat atau Tanah adat.
“Mana ada tanah ulayat atau tanah adat di Nagori Sihaporas tidak ada itu,” ucap Jaulahan Ambarita.
Lanjutnya lagi, Bahkan belum lama ini masyarakat sipolha dengan masyarakat Sihaporas, mendeklarasi besar besaran bahwa, Tanah ulayat dan tanah adat tidak ada di nagori Sihaporas
“Itu resmi suratnya ada dan disaksikan oleh tokoh – tokoh adat,” tuturnya. (Rilis/ LP : S. Hadi Purba TBK)