Laporan : Syafwandi R Brusli
Soal sunat-menyunat (Sunek), potong-memotong dana desa (DD) untuk Karang Taruna.
Oknum Kades Sungai Betung Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Prop. Jambi, “RK-ahlinya” dengan berbagai dalih dan alasan, pemotongan dilakukan tidak penuhnya keatas, penuh kebawahpun dilakukannya, hal itu diungkap pengurus Karang Taruna Sungai Betung Mudik, yang minta namanya dilindungi, “karena takut” dengan “Pak Kades, RK” kata sumber itu, kepada Wartawan BEO.co.id, 20 Agustus 2024 pukul 14. 20 WIB sore, didesa setempat.
Dugaan pemotongan itu, dilakukan oknum Kades Sungai Betung Mudik, sebesar Rp.10. 000. 000,- dari Rp. Rp 13.939.600, yang harus dibayar sekaligus.
Dan baru dibayar sebesar +_ Rp. 3.600. 000,- pada bulan Desember 2023 tahun lampau, bayangkan sekarang sudah bulan September 2024, sudah berjalan +- 10 ceritanya hilang ditelan waktu.
Dana yang diserahkan oknum kades Sungai Betung Mudik, kepada Lupis (Ketua Karang Taruna) sebesar Rp. 3.600.000,- ditambah 1 Net Volly, Jaring 29 Kg dan 1 buah bola Volly, hanya itu. Lain tidak ada, sebagaimana sumber di Karang Taruna dan Anggota BPD setempat, juga {takut disebutkan namanya?”
Rahmi Kamil, Kepala Desa Sungai Betung Mudik, dihubungi Wartawan BEO.co.id, 26 Agustus 2024 pukul 08: 40 WIB, Senin pagi, Rahmi, menjelaskan bahwa tahun 2023 lalu sudah diserahkan ke Karang Taruna berupa Tanah Timbunan untuk lapangan Volly Ball, dan biaya Pembuatan Saluran Irigasi (buat Parit/ Siring) agar tidak tergenang Air dilapangan terangnya, kepada BEO.co.id disaat bertemu didepan Kantor Camat Gunung Kerinci, di Siulak Deras pada Senin.
Rahmi Kamil, dengan lantang menjelaskan “melarang Wartawan BEO.co.id, jangan kamu dengar, hiraukan perkataan Wakil Karang Taruna, karena lawan politik kita, terangnya kepada wartawan Beo co id.
(Catatan, menjaga neteralitas, Wartawan BEO.co.id tetap menghubungi semua pihak terkait) mendapatkan penjelasan, hak jawab dan hak mengeluarkan pendapatnya, itu meruapakan hak asasi dan telah diaturkan dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia.
Dan hari yang sama sebelumnya secara terpisah, 20 Agustus 2024 sekitar pukul 15.17 WIB, Zel Dinata Putra, Kasi Pemerintahan Desa (Kapemdes), dihubungi dikantor desa, menjelaskan bahwa sudah pernah sebelumnya di buka Olah Raga Volly Ball tapi pemainnya masih kekurangan anggota terangnya.
Terkesan janggal, keterangan dari “Zel Dinata Putra” masa iya, mencari 6 (enam) orang X 2 = 12 orang pemain/ anggota, tidak ada di Desa Sungai Betung Mudik, itu mengada-ada kata sumber kompeten kepada BEO.co.id, itu tidak benar, itu cerita karangan halusinasi (hayalan) untuk beralasan. Para pemuda / pemudi ditambah para murid SD setempat yang sudak duduk di Kls VI, bisa dibina lewat kegiatan olah raga di Karang Taruna, itu asbun (asal bunyi). Kalau memang tidak cukup anggota klub di Karang Taruna, kenapa dianggarkan setiap tahunnya, jelas sumber.
Hasil Investigasi lapangan Wartawan Beo.co.id, bahwa dugaan DD (Dana Desa) yang di anggarankan untuk pembinaan Karang Taruna, (Kepemudaan/ Klub Olah Raga) Desa Sungai Betung Mudik, berjumlah Rp 13.939.600, dan lebih Rp10 juta, tak jelas dikemanakan ?
Beberapa sumber di organisasi APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa) Kecamatan Gunung Kerinci, “mengatakan pada redaksi BEO.co.id, bahwa masalah dana desa dan alokasi dana desa (DD & ADD), sudah lama bermasalah di Desa Sungai Betung Mudik, namun tak satupun warganya yang peduli, apa mereka takut, (tidak berani) termasuk pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hanya jadi tukang Stempel Kades (mengesahkan anggaran), tidak berani melakukan pengawasan secara benar. Ini ada apa, perlu dipertanyakan jelas sumber itu, perihatin?. Apa ada praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), kini mulai terungkap satu persatu.
Dan ironisnya, bagimana dana desa + alokasi dana desa (DD dan ADD), yang sudah berjalan menahun, disinyalir banyak yang digerogoti, sehingga pembangunan masyarakat Desa Sungai Betung Mudik, tertinggal jauh dibandingkan pembangunannya dengan desa-desa lainnya.
( BEO.co.id- / *** / +_ / syi ).
Editor / Penulis : Gafar Uyub Depati Intan