SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan Badan Pemerksaan Keuangan (BPK) Sumatera Utara, terkait hasil Laporan Keuangan (LHP) Kabupaten Simalungun, terhadap kepatuhan atau penanganan pandemi Covid19 tahun 2020 terdapat kelebihan bayar akhirnya diminta dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Data hasil pemeriksaan terhadap BPK telah disampaikan kepada DPRD Simalungun dan Kejari Simalungun yang mana terdapat beberapa SKPD di Kabupaten Simalungun termasuk pihak ketiga ikut dalam hasil pemeriksaan BPK yang harus mengembalikan ke kas Daerah Kabupaten Simalungun yaitu anggaran bantuan pandemi Covid19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Rony Butar Butar, Rabu (27/1), diwakili Sabar P. Saragih, SH menjawab pertanyaan awak Media ini tentang terkaitnya Dinas Perhubungan yang mana sisa bantuan anggaran penanganan pandemi Covid19 tahun 2020.
“Bukan kelebihan bayar tetapi sisa anggaran,” ujar Saragih
Dari Dinas Perhubungan Simalungun diperuntukkan honor yang dipekerjakan pada Gugus Tugas Covid19 Simalungun dan beberapa wilayah yang setiap hari kerja di Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dikatakan, Sabar Saragih, sisa dana bantuan penanganan Covid19 untuk Dinas Perhubungan Simalungun telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Simalungun sebanyak RP 300.768.339.00,- tanggal 31 Agustus 2020 lalu.
“Dan bukti sebagai pertanggung jawaban ada pihak Dinas Perhubungan setor ke Kas Daerah Simalungun,” terang Saragih.
Lebih jauh lanjut dia, jika ada pihak lain mengatakan Dinas Perhubungan Simalungun belum setor, salah karena sisa dana bantuan itu 100 hari langsung dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kalau Dinas Perhubungan tidak ada masalah, yang lain tahu,” terang Saragih mengakhiri pembicaraan kepada awak media ini.
(Syam Hadi Purba Tambak SH)