LEBONG, BEO.CO.ID – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Tabeak Blau II, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Arwen Wahab menegaskan, keberadaan unit Lampu Jalan Tenaga Surya yang terpasang tepat dikediamannya Desa Taba Baru I bukan bagian dari pengadaan PJU yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024.
Dia mengatakan, keberadaan unit lampu jalan tenaga surya yang terpasang dikediamannya itu adalah unit yang dibeli dengan menggunakan uang pribadi.
“Kalau Lampu Jalan Tenaga Surya yang terpasang di depan rumah saya adalah milik pribadi. Saya beli sendiri dengan menggunakan uang pribadi,” kata Arwen Wahab kepada beo.co.id, Selasa (17/12/2024).
Ditegaskan Arwen Wahab, tidak ada pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya yang bersumber dari DD Tabeak Blau II yang dialihkan ke kediamannya. Apalagi sejauh ini, warna pada unit PJU tenaga surya yang terpasang dikediamannya itu tidak sama dengan warna PJU yang terpasang di desa Tabeak Blau II.
“Tidak ada Lampu Tenaga Surya itu yang dialihkan ke rumah saya, dari warnanya saja sudah beda”, tegas Arwen Wahab.
Sebelumnya pengadaan 80 unit lampu jalan senilai lebih dari Rp. 700 juta bersumber dari anggaran DD Tabeak Blau II tahun anggaran 2023 – 2024 tersebut sempat menimbulkan kontroversi.
Apalagi pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya tersebut tidak termasuk dalam 5 program prioritas penggunaan DD tahun anggaran 2024 sesuai yang diamanantkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. ( Zee )