SUMUT, BEO.CO.ID – Persada Bhayangkara Sembiring Pemimpin Redaksi (Pemred) Jelajah Perkara.com telah melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, berinisial HBT diduga menghalangi meliput berita ketika penggerebekan di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang (13/1) lalu, persisnya di jalan Jamin Ginting I Desa Rambung, R. Baru.
Pengaduan ke Polda Sumatera Utara melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo AKP Henrik Bintang Tobing tertuang pada LP 259/II/2021/SPKT III tertanggal 5 Febuari 2021 diterima AKP H. Sihotang.
Pengaduan itu dilakukan berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal18 Ayat 1 ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan ayat 3 bunyi apa bila menhalang halangi tugas PERS dapat hukuman 2Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta.
Pelaporan Kasat Narkoba Tanah Karo tersebut karena waktu penggerebekan rumah terduga tersangka pengedar Narkoba dipimpin AKP HBT melarang meliput atau mengambil video (31/1) lalu sekitar pukul 17:00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, Yustinus Setyo, SH ketika dikonfirmasi (3/2) menjelaskan, “apa bila ada anggota Polri melanggar etika maupun dispilin akan ditindak,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, awak media ini menjelaskan konfirmasi tentang Persada Bhayangkara Sembiring pada penggerebekan rumah SP yang diduga sarang Narkoba dan tempat judi ketika diambil photonya dilarang Kasat Narkoba HBT termasuk mengabadikan 3 terdakwa dan mobilnya.
Ketika dikonfirmasi kepada, AKP Hendrik Bintang Tobing melalui sambungan via handphonenya, hanya menjawab minta maaf kepada Pers, jawabnya. (Syam Hadi Purba Tambak)