spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dalami Pengelolaan Dana BUMDes, Mantan Kades Tik Kuto Diperiksa Polisi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, terus menunjukkan perkembangan secara signifikan.

Dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 hingga 2023 ini diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya, terindikasi adanya permainan kotor antara mantan Kades Tik Kuto dengan melibatkan oknum PNS sebagai Ketua BUMDes, sehingga dapat memunculkan potensi kerugian negara.

Demi memperkuat proses penyelidikan, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Desa Tik Kuto. Pemeriksaan terhadap mantan kepala desa ini dilakukan guna mendalami proses pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes selama periode yang bersangkutan menjabat.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menjelaskan bahwa total saksi yang sudah diperiksa saat ini berjumlah empat orang, meliputi Ketua BUMDes, Bendahara BUMDes, Pengurus usaha fotografi, dan mantan kepala desa.

BACA JUGA :  Soal PPJ Ditemukan Data Berbeda, PAMAL Akan Laporkan ke APH

“Ya, untuk kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal BUMDes Tik Kuto, terbaru kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala desa yang sebelumnya menjabat di sana,” ujar Rabnus Rabu (2/7).

Rabnus juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan tambahan kepada saksi baru, termasuk pemilik toko penyedia pengadaan barang kamera dan pihak pengurus usaha fotografi, untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan agar seluruh rangkaian penggunaan dana BUMDes dapat ditelusuri dengan jelas dan transparan.

“Kami berharap pihak-pihak yang akan kami panggil nanti bisa kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka. Tujuannya agar penyidikan berjalan lancar dan tuntas,” tambahnya.

Lebih jauh, Rabnus menegaskan bahwa Satreskrim Polres Lebong akan menangani kasus ini secara profesional dan tidak pandang bulu. Semua bukti, data, dan keterangan saksi akan dianalisis mendalam untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Tik Kuto.

“Yang jelas, semua pihak terkait akan kita periksa tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan tidak ada yang luput dari penyidikan sehingga penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Rls/Wlk)

BACA JUGA :  Sambangi PLN ULP Muara Aman, PAMAL 'Pressure' Keterbukaan PPJ 10 Persen
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org