LEBONG, Beo.co.id-Gerakan BelaTanah Adat (Garbeta) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait masalah dugaan netralitas ASN wilayah Swarang Patang Stumang akhirnya berbuntut panjang, pasalnya, Garbeta kembali akan mengirim surat Kementerian PAN-RB dan Kemendagri.
“Kita akan menyurati masalah netralitas oknum ASN, pejabat tinggi Pemkab Lebong yang sudah kita laporkan ke Bawaslu Lebong sebelumnya dan kita akan menyurati ke Kementerian PAN-RB dan Kemendagri dalam waktu dekat ini,” ucap Edwar Ketua Garbeta Lebong kepada media ini, Rabu malam (14/10/2020).
Tidak hanya Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) yang sebelumnya telah dilayangkan Bawaslu Kabupaten Lebong, untuk menindaklanjuti permasalahan video berdurasi 2 menit 18 detik yang disinyalir merugikan kandidat lain.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi undangan-undang,” sampainya.
Dilanjutkan dia menjelaskan, sesuai bunyi pasal 71 ayat 1 pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI / polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kita menduga oknum ASN melanggar aturan tersebut,” papar pria berambut panjang kepada media ini.
“Tujuan disurati Kementerian PAN-RB dan Kemendagri untuk memberitahu, diduga bobrok birokrasi Bumi Swarang Patang Stumang, jika mengacu UU dan peraturan, bisa saja diberhentikan atau pecat,” paparnya.
Perwarta : Sbong Keme