LAPORAN : SYAM HADI PURBA TAMBAK
SIANTAR, BEO.CO.ID – Silih berganti,datang dan pergi para pejabat kepolisian dan BNNK dikota pematang Siantar Provinsi Sumut, mulai dari level Kapolresta, kepala BNN hingga kasat narkoba tidak ada yang mampu menunjuk kan eksistensi dan komitmen nya kepada masyarakat kota pematang siantar dalam hal penegakan hukum terhadap peredaran bisnis barang haram narkoba jenis sabu-sabu di kota nomor dua terbesar di Provinsi Sumut ini.
Masyarakat Kota Siantar hanya disuguh kan,aksi- aksi penangkapan kelas pemakai dan pengedar ketengan, sedangkan aktor dan bandar narkoba nya sama sekali tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Terbukti hingga detik ini peredaran narkoba sabu -sabu kelompok “Riky Kusta” Kampung Banjar dan kelompok” gang Sewu Umar Harahap”sudah puluhan tahun masih tetap eksis,berdiri tegak menjalankan bisnis perusahaan narkoba nya tanpa mampu di eksekusi oleh satuan reserse narkoba polresta dan BNNK kota pematang Siantar.
Masyarakat jadi bertanya-tanya di mana kendala nya,apa problem nya kenapa begitu sangat sulit sekali di tumpas,apakah memang aparat yang tidak mampu atau kah memang aparat sudah terkena suap,atau jangan-jangan memang ada aktor intelektual yang diduga sengaja membackingi bisnis narkoba Geng”Riky kusta dan Geng “Umar Harahap ini.”
Sehingga aparat sekelas Kapolresta Siantar, Kasat Narkoba dan Kepala BNN tidak berdaya dalam menghentikan jaringan peredaran narkoba mereka yang sangat masif di wilayah kota siantar, yang dulu pernah mendapat julukan sebagai kota pelajar.kedepan mungkin saja julukan baru sebagai kota ‘sabu-sabu” akan disematkan kepada kota ini.
Kalau memang aparat kepolisian dan BNN siantar,bekerja secara profesional dan murni melakukan penegakan hukum,seperti nya tidak terlalu sulit menangkap dan menumpas tuntas seluruh kelompok bandar narkoba yang ada di kota pematang siantar sampai ke akar-akarnya.
Atau jangan-jangan narkoba ini sudah menjadi bisnis dan bajakan oleh sekelompok elite di negeri ini, ? demi meraup keuntungan yang memang sangat fantastis dari bisnis peredaran narkoba,kalau itu benar terjadi.alangkah bobrok nya tatanan hukum di negeri ini.
Pengamatan awak media, saat ini aparat kepolisian dan BNN seperti terkonsentrasi dan fokus dalam hal penyelidikan jaringan- jaringan baru bandar narkoba. Terdengar memang, bila ada muncul jaringan narkoba baru pasti dengan cepat diungkap dan dilakukan penindakan tegas oleh APH dan secepat kilat juga dipublikasikan ke media.
Kalau yang sudah terdeteksi jaringannya terkadang dibiarkan beroperasi bahkan sering dijadikan “ATM” oleh sebagian “oknum- oknum” penegak hukum nakal.
Seperti yang terjadi di Kota Pematang Siantar jaringan narkoba kelompok “Riky Kusta” dan “Umar Harahap” sebenarnya sudah diketahui dan sudah terpetakan oleh aparat kepolisian dan BNN,namun kenapa dibiarkan dan tidak ditumpas, apa jangan jangan,ada keterlibatan institusi lain dalam bisnis peredaran narkoba di indonesia.
Kalau benar isu dan info demikian, alamak pantas saja banyak, intrik, skenario dan krikil-krikil tajam yang selalu menghadang laju aparat penegak hukum dalam hal pemberantasan narkoba di Indonesia, terkhusus di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumut. (*)