Laporan : Amir Sarif
BENGKULU, Bidik’07 Elang Oposisi – Pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Prov. Bengkulu, dinilai cacat hukum.
Hal itu terlihat dalam penunjukan PPTK/PPK. Peroyek rekon struksi. Pembanguan maupun pelaksanaan proyek pemeliharaan rutin yang di pimpin oleh Kasi Pemeliharan Jalan. H. Nurimat, ST.
Berdasarkan informasi yang di himpun Beo.co.id, penunjukan PPTK /PPK. Bertentangan dengan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor: 12 tahun 2021 khususnya Pasal 4, maupun Kepmendagri No: 77 tahun 2020 serta edaran bersama Mendagri dengan LKPP No:027/2929/SJ tahun 2020.
Dalam Keppres No: 12 tahun 2021 Pasal 4 keputusan menyatakan PA (Pengguna Anggaran) dapat menunjuk pejabat setingkat di bawahnya. Sebagai PPTK. ASN yang harus yang memiliki Sertifikat ke ahlian khusus dari LKPP.
Namun celakanya penunjukan H. Nurimat. ST. yang menjabat (Kepala Seksi) Kasi Pemeliharaan Jalan. Padahal yang bersangkutan tidak. Memiliki Sertifikat dari LKPP.
Selain tidak memiliki sertifikat H. Nurimat, adalah pejabat berada tiga tingkat di bawah Kadis PUPR yakni sebagai Kasi., (Kepala Seksi).
Padahal di Dinas PUPR khususnya di Binamarga terdapat lima orang ASN (aparatur sipil Negara) yang sudah memiliki sertifikat dari LKPP, yang berlakunya permanen. Diantarany. Ekananda.ST.Ade Maulan. ST. Krisyanto. ST. Haris Santoso. ST. Dan Septi Hariafi. ST. Yang kini menjabat sebagai Kabid (Kepala Bidang) Binamarga.
Sementara itu, Ketua Komisi Satu DPRD Provinsi bengkulu, Sri Rejeki, SH, yang ditemui di ruangan kerjanya sebelum rapat paripurna Selasa 22 Juni lalu. Mengatalan dia harus mengedepankan praduga tak bersalah.
Sebab sebagai anggota dewan yang membidangi hukum. Belum. Membaca keppres No. 12 tahun 2021, yang jelas jangan sampai terjadi polemik akibat informasi itu.
Sebab bila terjadi polemik maka daerah akan di rugikan. Sebab di khawatirkan akan mempengaruhi penyerapan anggaran, jelas wanita berbadan besar itu.
Lebih lanjut dikatakan Sri Rejeki. Bila ada yang merasa dirugikan silahkan layangkan surat protes, pada yang bersangkutan. Agar semua terlihat jelas, himbaunya.
Edi Ramli. SE Anggota DPRD dari Partai Gerindra, mengaharapkan semua pihak mematuhi regulasi yang sudah ada apabila Keppres No: 12 tahun 2021, Kepmendagri dan Surat edaran bersama antara Mendagri dan LKPP adalah payung hukum yang harus menjadi rujukan dalam melaksanakan pembangunan.
Sebab bila regulasi atau peraturan tidak dijadikan sebagai rujukan. Maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah diemudian hari, dan bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum. Ujar politisi partai berlambang burung garuda itu.
Sementara itu. Kepala Dinas PUPR. Ir. Mulyani Thoha, yang dihubungi langsung melalui Hp/WA nya Tidak mendapat Jawaban. Sampai berita ini dikirim Via WA nya. Belum. Mendapat resfon sama sekali.
Tadi siang, Jurnalist Beo.co.id, (22/6/2021) sudah berusaha menemui Aisten dua. Yuliswani. SH Kepala Biro Hukum Pemda Prov. yang juga merangkap Asiten Satu. Dan kepala Bagian Protokoler, Jimi. Namun dia tidak berhasil ditemui karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Padahal sebagai Jurnalist BIDIK07ELANGOPOSISI, membutuh kan jawaban agar tercipta berita yang berimbang atau balaency. Dan hak semua pihak mengeluarkan pendapat sesuai kewenangan tersajikan dengan baik.
Semua pihak diberlakukan sama dalam memperoleh dan memberikan informasi, kepada public. Dan memberikan keterangan seluas-luasnya, menggunakan hak sanggah, bantah, hak tolak dan hak menerima informasi. (***)
Laporan : Amir Syarif/ Tim Gegeronline & Beo.co.id.
Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan