Dalam perbincangan pemberhentian perangkat desa saat ditanya oleh salah satu mantan perangkat yang diberhentikan ke PJS Kades Sukau Kayo, Bambang Erlangga yang akrab disapa Beng – Beng, ia mengatakan, “saya duduk disini atas perintah pak Bupati, tidak bakal diganti itulah perangkat kamu” kata PJS Kades dikutip secara singkat direkaman berdurasi 21 Menit 31 detik, 2 Juni 2021 yang disaksikan oleh pendamping desa dan Ketua BPD dibalai desa.
LEBONG, BEO.CO.ID – Hebat pemberhentian perangkat desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu melalui Keputusan Kepala Desa Sukau Kayo nomor 1 tahun 2021 tertanggal 17 Mei 2021 dilakukan secara sepihak tidak mengikuti prosedur tanpa rekomendasi tertulis dari Camat, patut diduga proses pemberhentian perangkat desa kangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Kendati demikian pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peri Gunawan menerangkan, proses pemberhentian perangkat desa semestinya tidak melanggar prosedur dan ketentuan perundangan, bahkan mereka telah laporan hal tersebut ke pihak, Pemerintah Desa, Kecamatan, PMDSos, DPRD dan Bupati Lebong telah melayangkan surat keberatan pemberhentian dari perangkat desa Sukau Kayo yang terindikasi cacat prosedural.
“Kami sudah melayang surat keberatan tertanggal 21 sampai 24 Mei 2021 ke desa, Kecamatan, PMDSos, DPRD dan bupati Lebong sampai hari ini tidak ditanggapi tidak ada hasil dari surat keberatan tersebut, apakah surat kami tidak terima yang jelas tanda terima surat kami pegang,” jelasnya, (25/6/21).
Ia menambahkan, terkait persoalan ini harus segera mungkin untuk diselesaikan dan untuk tidak dibiarkan berlarut-larut perlu adanya menjelasan putih atas hitam dan apa dasar pemberhentian ini yang berakhir mengeluarkan surat keputusan kades.
“Kami ingin selesaikan, jangan sampai di dinginkan dan juga kami mengharap dengan adanya Pemerdagri no 67 Tahun 2017 itu harus dijalankan sebagai mana mestinya serta jangan diabaikan,” kata Peri mantan Kadus Dusun IV kepada media ini.
Sama halnya disampaikan Subandar dalam keterangan mengatakan, bahwa peristiwa pemberhentian ini yang dilakukan diluar prosedur dan tidak mengikuti tahapan sebenarnya. Bukan tidak merasa tidak senang dengan PJS Kades Sukau Kayo, caranya membuat suasana didesa tidak lagi kondusif dan percairan dana desa (DD) menjadi terhambat.
“Jadi dalam proses pemberhentian ini jelas telah kangkangi Permendagri no 67 tahun 2017, itu semua dilanggar dari lajur 1 sampa 3 tidak pakai dalam pemberhentian perangkat desa. Kami juga meminta kepada seluruh instansi bidang ini tolong diselesaikan dibahas, apakah proses pemberhentian ini tidak cacat,” ucap Subandar kepada media ini mengakhiri.
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti.
Perangkat desa yang diberhentikan karena:
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Sampai berita ini diturunkan belum hasil dikonfirmasikan kepihak Dinas PMDSos Kabupaten Lebong, Pjs Kades Sukau Kayo dan Bupati Lebong.
Pewarta : Sbong Keme