spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selamatkan Lingkungan Kerinci Yang Rusak, “Hentikan Tambang Liar”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catatan yang terabaikan, Gafar Uyub Depati Intan

Mari kita sepakat selamatkan lingkungan, guna mengurangi atau memperkecil  bencana alam, banjir, longsor, kering kerontang akibat kemarau dan kehilangan endapan air dalam tanah dalam waktu yang singkat, karena tanpa pelindung dari pepohonan.
Dan kerusakkan lingkungan, hancurnya ekosistem dari kegiatan usaha “tangan-tangan jahil yang mengabaikan kepentingan yang lebih besar,” (keselamatan) umum (public). Himbauan seperti ini, masih ada pihak yang menganggap bak angin lalu, serimonial belaka.
Sekedar menulis, mengucapkan semua orang bisa, kritik pembaca kepada penulis dan itu dinilai sangat wajar. Bahkan sejumlah berita yang ditulis dan dimuat media cetak dan online, Televisi dan Suara, dianggap oleh para pelaku pengrusakkan lingkungan, “para penambang liar” atau PETI (Penambang Tanpa Izin), baik penambang liar Galian C  (Bebatuan), Logam, Emas, Tembaga, Batu Bara dan lainnya. Dianggap menghambat usaha mereka.
Disinilah peran, fungsi, dinas dan instansi terkait, seharusnya tak henti-hentinya menyampaikan penjelasan (penyuluhan) tentang UU – Energi Sumber Daya Meneral (ESDM), dan Lingkungan Hidup seharusnya bekerja sama dengan lembaga Pers, LSM, tokoh masyarakat, adat, agama, para pecinta lingkungan memviralkankan bahaya tambang liar yang menghancurkan ekosistem dan lingkungan.
Para penambang liar, Penambang Tanpa Izin (Peti), selama ini hanya “mengeruk keuntungan pribadi” untuk kelompok dan perorangan lainnya. Mereka tidak mau mengerti atas kerusakkan lingkungan yang terjadi?.
Bahkan dalam kegiatannya menggunakan bodygoar untuk mengamankan kegiatannya. Bahkan ada yang pakai beking-bekingan. Supaya mereka lebih aman beroperasi.
Untuk memasuki lokasi kawasan tambang liar sangat sulit, karena dijaga ketat para “preman” dan menggunakan cara-cara premanisme. Jika tindakkan krim itu tidak dihentikan oleh aparat berwenang, otomatis kegiatan tambang liar akan berjalan tanpa henti.
Bukti awal adanya rencana tindakkan krim, setelah berita diterbitkan media, para oknum tambang liar mengirimkan utusannya, dengan cara mencari-cari, mendatangi rumah Wartawan, dan teror  via telephone, dan lain sebagainya bahkan ada via facebook diduga liar dan sulit dilacak. (Facebook palsu)?.
Dan itu bagian dari resiko memilih profesi Wartawan (Jurnalistik), penulisan artikel ilmiah, opini dan berita mengkritisi kerusakkan lingkungan merupakan sumbangan dari para insane pers, pengamat lingkungan, pertambangan dan lainnya.
Seharusnya ini mendapat dukungan dari semua pihak, selain keberadaannya, khusus Wartawan telah diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Tugas, fungsi dan peran masyarakat Pers. Seharusnya dilindungi, bahkan ada yang dibenci,karena mereka (para journalist) membongkar kejahatan pengrusakkan lingkungan.
Penegakkan Hukum: Tambang liar (illegal) yang menjamur di Kabupaten Kerinci, yang sudah berlangsung puluhan tahun silam, mendapat perhatian yang serius dari mabes Polri.
Sejak Mei 2021 telah turun ke Kerinci tim Bareskrim Polri atas laporan masyarakat, telah melakukan pemeriksaan kelokasi Galian C Ilegal di Kerinci yang masih active beroperasi, ada enam lokasi temuan, Kecamatan Siulak satu lokasi dan Kecamatan Gunung Kerinci Siulak Deras 5 lokasi ke enamnya telah dipolice line, dan proses kasus hukumnya sedang berjalan.
Lima kasusnya ditangani Polres Kerinci dan satu ditangani Polda Jambi, kini tengah berjalan. Dari data dihimpun status proses hukumnya pada tingkat DIK (Penyidikkan), dan akan dilakukan penetapan calon tersangkanya.
Kita apresiasi kinerja keras kepolisian negara, tim dari  Markas Besar Polri, didukung sepenuhnya oleh Polres Kerinci dan Polda Jambi. Kasus ini, akan dituntaskan secara hukum, sesuai prosedur berlaku.
Dengan kondisi lingkungan yang sudah rusak itu, jangan ada lagi oknum aparat pemerintah, yang membuka jalan baru bagi penambang liar. Seperti adanya dugaan penyalahgunaan surat Camat Gunung Kerinci, tertanggal 14 Juni 2021, yang ditujukan kepada Kelurahan dan desa setempat.
Dan lokasi tambang liar yang sudah dipolice line, harus diamankan dari gangguan tangan-tangan jahil. Dan yang merusak police line akan ada sangsinya. Solusi terbaik, mari kita dukung pengungkapan kasus pengrusakkan lingkungan ini secara jujur tanpa kepentingan pribadi. (***)
BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org