KERINCI, BEO.CO.ID – Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sebuah daerah kabupaten yang berada paling barat dari provinsi Jambi, 418 km dari Kota Jambi. Daerah yang terkenal subur, berhawa sejuk, penghasil Cassiavera terbesar ditanah air kita, sekaligus penghasil Kentang dan Kopi. Tofografinya sebagai daerah pertanian cukup menjanjikan. Nah bagaimana dengan kemajuan Pembangunannya? Dan system penggunaan/ pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nya??
Secara tertulis diatas kertas tak perlu diragukan lagi. Bayangkan sejak daerah ini dipimpin Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, DR.H. Adirozal, MSi, dari tahun 2014 silam, menggantikan H. Murasman, SP.d, MM, 2009-2014. Adirozal, selaku Bupati Kerinci berhasil membawa daerah menjadi peraih nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dalam penggunaan APBD Kabupaten Kerinci.
Kini Ia (Adirozal-red), periode kedua menjalankan tugas sebagai Bupati/ Kepala daerah Kabupaten Kerinci, dan memasuki tahun ketiga berjalan dua tahun tujuh bulan dan tersisa sekitar dua setengah tahun lagi untuk finish ditahun 2024 (berakhir). Nama, Bupati Adirozal “berkibar ditingkat pemerintahan kabupaten, kota bahkan provinsi, sebagai penerima WTP tujuh tahun bertugas, tujuh tahun berturut-turut, ada pihak menilai “memang luar biasa” keberhasilan yang dicapainya?
Bagi masyarakat awam, ada yang menyatakan “Adirozal, hebat” kendati disana sini diwarnai banyak masalah, bahkan didemo masyarkat dan mahasiswa. Misalnya masalah Tambang liar Bebatuan (Galian C), pada September 2020 silam oleh Pemuda Panca Sila, dan ditahun 2021 didemo mahasiswa masalah dugaan 4 paket proyek bersamasalah dengan nilai miliaran rupiah, yang dikritisi oleh Mensediar anggota DPRD Kerinci, dan telah dipubblist sejumlah media.
Posisi Adirozal, selaku Bupati Kerinci, “berjalan aman dan nyaman” nyaris tak ada masalah, “apa lagi masalah Hukum.” Keberhasilan Bupati Adirozal, menggunakan/ membelanjakan APBD Kerinci selama tujuh tahun diberikan penilaian oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi dengan “nilai WTP” (Wajar Tanpa Pengecualian). Penilaian yang dikeluarkan BPK itu, tentu telah teruji kebenarannya dari hasil pemeriksaannya.
Tugas BPK yang begitu berat, mereka yang melakukan pemeriksaan secara fisik dilapangan, mereka yang menghitung seluruh temuan, mereka yang menerapkan UU, Keppres, Kepmen dalam objek yang dilakukan dalam pemeriksaan.
Dan BPK, merekomendasaikan kepada Bupati/ Kepala Daerah, hasil temuan untuk mengembalikan dugaan terjadi kerugian Negara atas temuan yang mereka hitung sendiri.
Dan atau pembelanjaan APBD oleh pemerintah daerah, yang salah bayar, terlanjur bayar, harus dikembalikan semuanya ke KAS Daerah/ negara, sesuai dengan jumlah temuan dan tidak ditambah dan atau dikurangi.
BPK, juga merekomendasikan kepada bupati/ kepala daerah untuk perbaikan administrasi jika ada yang salah dari Pemerintah daerah, kabupaten, kota dan provinsi yang diperiksanya secara rutin tahunan.
Dan yang menjadi anggota BPK, tentu orang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) nya yang sudah teruji sesuai bidang ilmunya masing-masing artinya tak perlu lagi diragukan kemampuannnya. Dan hasil pemeriksaan untuk satu daerah/ kabupaten, kota dan provinsi, yang diberinya nilai “WTP” (Wajar Tanpa Pengecualian), berarti sudah benar?. Namun, jika ada pihak yang mempertanyakan sangat wajar.
Karena ada juga contoh yang kurang baik terjadi atas putra terbaik Kerinci, “Rizal Djalil” anggota BPK RI pusat, tersandung hal dugaan korupsi sebagai anggota BPK-RI menerima suap yang berhubungan dengan pemeriksaan. Dan sama kita ketahui Rizal Djalil, sudah diputuskan oleh majelis hakim Tipikor dan menjalani hukuman tiga tahun lebih kedepannya.
Jadi factor kehebatan SDM BPK, tak perlu diragukan dalam melakukan pemeriksaan rutin tahunan terhadap setiap daerah yang dilakukannya, dan hasil-hasil WTP seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, selama sudah tujuh tahun masa jabatan DR H Adirozal, MSi, sebagai Bupati Kerinci, dan sudah tujuh kali pemeriksaan APBD Kerinci dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, selama tujuh kali pula meraih WTP, (Wajar Tanpa Pengecualian).
Harap dimaklumi, soal tergelincirnya Rizal Djalil, salah satu tokoh kebanggaan masyarakat Kerinci sebelum diciduk aparat penegak Hukum dan kini menjalani tahanan badan dirumah tahanan resmi Negara, bukan factor SDM, hebat atau tidak (mampu/ tidak mampu), persoalannya dugaan krisis “mental/ rapuh” hingga terjerat kasus Hukum (melawan hukum).
Sementara BPK RI Perwakilan Jambi, memberikan WTP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, sebanyak tujuh kali berturut-turut karena hasil “pemeriksaan BPK dinyatakan baik”
Karena BPK, adalah lembaga resmi Negara yang diberi wewenang, untuk melakukan pemeriksaan dalam penggunaan anggaran APBD ditingkat kabupaten, kota dan provinsi dan pusat. “Mereka memeriksa sendiri, menghitung sendiri, menilai hasil pemeriksaan sendiri, merekomendasikan sendiri, dan menyatakan WTP sendiri” Bupati/ kepala daerah, Walikota dan gubernur hanya menerima dari BPK.
Demikian yang terjadi atas pemeriksaan APBD Kabupaten Kerinci yang hasilnya dinyatakan WTP, tujuh tahun berturut-turut. Namun, ada pihak yang mempertanyakan, juga sangat wajar karena kita menganut sistem demokrasi yang diatur oleh uu bebas bertanya dan mengeluarkan pendapat didepan umum, tertulis dan atau lisan.
Mempertanyakan: Hasan Basri, SH, MH, C.P.C.l.E, seorang advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum justru mempertanyakan WTP, oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Hanya sekedar mempertanyakan, selama tujuh tahun berturut-turut Kabupaten Kerinci mendapat nilai pemeriksaan atas penggunaan dan pembelanjaan APBD Kerinci WTP, inikan luar biasa katanya, apa iya seratus persen seperti itu, adanya?
Kenapa saya mempertanyakan hal tersebut, (Kabupaten Kerinci 7 kali berturut-turut, diberi WTP oleh BPK RI Perwakilan Prov Jambi)? Soalnya selama tujuh tahun pembangunan Infrastruktur yang dilakukan Bupati Kerinci, bersama dinas (OPD) terkait, nyaris tidak ada hasil yang betul-betul siqnipikan (menonjol) yang mendongkrak kemajuan pembangunan.
Contohnya saja, penyelesaian pembangunan kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah. “gagal” dituntaskan selama tujuh tahun, sehingga saat pembersihan asset antara Pemkot Sungai Penuh dengan Pemkab Kerinci yang baru lalu. Kita, (Pemda Kerinci), “kalang kabut” kantor bertebaran kemana-mana, alias pindah secara “kucar-kacir”
Ada yang berada di Danau Kerinci lebih kurang 50 km dari Bukit Tengah, yang bergabung dua dinas dalam satu atap dan ini jadi sorotan public atas kegagalan Bupati Adirozal, membangun Kerinci secara menyeluruh, termasuk infrastruktur perkantoran didalamnya.
Selain pembangunan infrastruktur sarana perkantoran yang gagal disiapkan Bupati Adirozal selama 7 tahun sebagai bupati yang berwenang mengambil langkah-langkah kebijakkan pembangunan/ penyelesaiannya ada ditangannya. Dengan sisa waktu lebih kurang dua setengah tahun sampai 2024 mendatang, masih ada waktu untuk menyelesaikan seluruh sarana perkantoran yang belum siap pakai.
Selain sarana perkantoran yang belum siap, khusus infrastruktur jalan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi serta hotmix “banyak yang berumur pendek, tidak sesuai dengan rencana umur bangunan, ada yang baru finish and hoper (serah terima akhir) sudah rusak ini artinya kualitasnya rendah dan tidak terjamin, Hasan.
Demikian juga halnya dengan peningkatan, rahabilitasi jaringan Daerah Irigasi (D.I.), pendukung utama produksi pangan daerah dan nasional banyak yang berumur pendek dan pemeliharaan rutinnya tidak berjalan sebagaimana mestinya, anehnya nyaris tidak ada temuan oleh BPK yang melakukan pemeriksaan, padahal dana rutin setiap tahun dianggar dan dikucurkan, yang dibahas dan disahkan lewat sidang paripurna DPRD Kerinci.
Dan pembangunan di sector Pertanian, pengucuran dananya selain bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), APBD Kerinci setiap tahunnya, juga ada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian bisa Kementerian PUPR, Keuangan dan lainnya. Namun hasil yang bisa dirasakan masyarakat Petani secara siqnipikan (menonjol) meningkatkan kesejahraan (kemakmuran), banyak yang gagal dari yang berhasil.
Padahal dana dikucurkan pada kelompok Tani, yang jumlahnya sudah ribuan selama tujuh tahun, seharusnya mampu memberikan kemakmuran (kesejahteraan) bagi masyarakat Kerinci, salah satu saja yang bisa dihandalkan dan stabil, ternyata belum ada.
Dibidang Pertanian, telah deprogram peningkatan pangan nasional dan daerah, seperti peningkatan Sawah Fungsional, dengan peningkatan produksinya dan penanaman Kedelai dan Jagung melalui pembinaan kelompok Tani, dan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan DAU APBD Kerinci, kondisi riil dilapangan tidak menunjukkan peningkatan produksi yang dapat dihandalkan.
Pertanyaan saya, lanjut Hasan Basri, apanya yang salah? Dalam percepatan pembangunan dan peningkatan sector ekonomi masyarakat Kerinci, dalam penggunaan dana APBD (sumber DAU) dan Penggunaan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN, bersumber dari uang rakyat dan pinjaman luar negeri, yang utangnya sebagian dibayar dari uang rakyat.
Seharusnya, menurut Hasan, jika tujuh tahun Kabupaten Kerinci meraih penghargaan WTP, dalam pembelanjaan/ penggunaan APBD dan APBN yang dibantu pemerintah pusat, seharusnya masyarakat sudah sejahtera (makmur). Dan harus sesuai dengan kemajuan pembangunan dilapangan dengan laporan tertulis dari dinas terkait di Pemda Kabupaten Kerinci.
Secara pribadi saya sama sekali tidak ada masalah dengan DR H Adirozal, MSi, bahkan masih ada hubungan keluarga tandasnya. Namun, sebagai Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci dua periode saya sangat hormat, sebagai Negara demokrasi setiap warga boleh menyampaikan pendapat lisan dan tertulis didepan umum. Demi kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Kerinci, ujarnya. (***)