Setelah, Kopli dilantik oleh Gubernur Bengkulu, menjadi Bupati Lebong, enam bulan lampau masyarakat mengucapkan rasa syukur kepada tuhan yang maha kuasa, Lebong telah memiliki pemimpin baru, menggantikan Rosjonsyah Bupati Lebong dua periode itu.
Selain rasa syukur yang disampaikan masyarakat, dan tak kalah pentingnya mengingat janji sacral dari Kopli, dalam kampanye tempo hari dan telah diukir ditinta emasnya, tertulis rapi dalam “visi dan misinya ”menjadikan “Lebong Bahagia dan Sejahtera”
Masyarakat Lebong, “Bahagia dan Sejahtera” dibawah kepemimpinan, Kopli dan Wakilnya. Benar dan mampukah Kopli, mewujudkan janji itu, “bahagia dan sejahtera” seperti apa?
Pertanyaannya muncul dari warga masyarakat, atau hanya sebatasa live service belaka? Untuk merebut suara rakyat dan memenangkan pertarungan, (saat itu), namanya saja janji politik, “habis janji tinggal politik” mudah-mudahan tidak demikan?
Kenapa janji membahagiakan masyarakat Lebong, yang paling diingat karena Lebong salah satu daerah kabupaten depintip diprovinsi Bengkulu, yang masuk “dalam kategori miskin” dan masyarakatnya sudah lama susah, bukan senang apa lagi “bahagia dan sejahtera”
Keyakinan masyarakat yang kuat terhadap janji, jika pasangan Kopli Ansori dan Fahrurozi, menang dan dilantik menjadi Bupati Lebong 2021-2025, bernjanji membahgiakan dan mensejahterakan masyarakt Lebong.
Kita maklumi masa jabatan dan tugas pengabdian Bupati dan Wakil Bupati Lebong, baru berjalan enam bulan dan melewati 100 hari kerja, memang belum bisa menyuguhkan “bahagia dan sejahtera” dan selama enam bulan terakhir Kopli sibuk dengan kunjungan kerjanya kelapangan, untuk menjawab laporan dan keluhan masyarakat.
Barangkali inilah titik awal perjuangan untuk menjawab pertanyaan dan membahagiakan masyarakat Lebong, sesuai janji yang tertulis menjadi fakta dalam tinta emas, “fisi dan misinya”
Kini mari kita dukung program Kopli-Fahrurozi, karena tahun pertama ini baru berjalan enam bulan, kita bersama mewujudkan masyarakat Lebong, “bahagia dan sejahtera” setidaknya ditahun 2024 mendatang, beri waktu dan kawal secara jujur.
Untuk membangun masyarakat Lebong, Bahagia dan Sejahtera sangat dipandang penting mengetahui kondisi dan luas wilayah dengan jumlah penduduknya. Masyarakat, menunggu impian “bahagia dan sejahtera” yang telah dijanjikan Kopli-Fahrurozi itu.
Kabupaten Lebong, dengan luas wilayah 2.427, 31 KM sama dengan 192. 900 hektar dan jumlah penduduknya 100 ribu jiwa lebih pada tahun 2021, dengan Luas Sawah 9.605 ha berpenghasilan setiap kali panen diperkirakan, 52. 216 ton/ tahun (data Oktober 2017) memiliki 93 desa dan 11 Kelurahan, 12 Kecamatan.
Jika dikalikan dengan kebutuhan makan dalam perjiwa, 110 kg/ tahun X 100.000,-jumlah penduduk = 11. 000.000,-kg berarti untuk kebutuhan masyarakat Lebong khusus makan berarti lebih dari cukup.
Kenapa Lebong, masih sering terjadi krisis alias “pecah klik?” Karena hasil panen pertahun dari Sawah Fungsional 52. 216 ton, cukup untuk makan, tapi bisa terjadi krisis. Soalnya daya dukung dari sumber lainnya yang stabil dan bisa dihandalkan tidak ada.
Penghasilan dari Sawah Fungsional itu, juga digunakan untuk membeli kebutuhan Sandang seperti pakaian, membiayai pendidikkan (anak-anak sekolah) dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Apa lagi menjelang hari raya Idul Fitri atau Adha.
Sedangkan sumber dari sector pertambangan Emas tradisional, sangat terbatas, dan belum satupun warga masyarakat yang memiliki Izin pertambangan resmi untuk Emas, Logam dan Tembaga. Apa lagi saat ini, berdasarkan UU No.3 Tahun 2020, yang disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 Juli 2020 ditanda tangani langsung Presiden RI Joko Widodo.
Seluruh perizinan dikeluarkan Kementerian ESDM, setelah pihak pemohon mendapatkan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) secara sah (legal). Sedangkan Gubernur berwenang hanya mengeluarkan rekomendasai sebagai lampiran untuk diusulkan oleh pemohon guna mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah.
Artinya. Untuk kepengurusan Izin mulai proses dari bawah, sangat ketat. Dan belum ada daerah yang diberi kelonggaran boleh melakukan kegiatan Penambangan secara resmi tanpa Izin. Baik bagi penambang Emas, Bebatuan (Batuan), Batu Bara dan lainnya.
Karena kerusakkan lingkungan akibat para penambang liar sangat luar biasa, baik penambang Bebatuan, Emas. Tembaga dan Batu Bara. Ada yang berdampak jangka pendek dan panjang. Maka pemerintah menyiapkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) untuk semua kegiatan.
Bisa dilakukan berkelompok, Koperasi dan Perorangan, dan tidak akan dipersulit. Apa lagi IPR ditengah kita dilanda Vandemi (Corana) ini. Namun, kalau semata-mata liar dan tidak ada upaya untuk menguruskan izin sesuai ketentuan berlaku, cepat atau lambat akan ada sangsi bagi pelakunya dari pemerintah pusat.
Bagi IUP-IPR, (Izin Pertambangan Rakyat) tingginya dan sulitnya biaya untuk kepengurusan Izin, IPR sebagai pemerintah daerah memiliki solusi menganggarkan lewat DAU (Dana Alokasi Umum) APBD daerah masing-masing. Dan pengembaliannya setelah tambang berproduksi.
Bupati/ Kepala Daerah berwenang bersama DPRD (sebagai pemerintah daerah), untuk membangun dan memberi kemudahan pada masyarakat, (rakyat didaerahnya). Sama kita ketahui keberadaan DPRD adalah jelmaan dari rakyat, artinya bekerja untuk menjawab kesulitan yang dihadapi rakyat didaerahnya masing-masing.
Dan Bupati dalam visi dan misinya, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyatnya, apa lagi Bupati Lebong, dengan terbuka dan jelas menyatakan janjinya masyarakat “Lebong Bahagia dan Sejahtera” untuk menjawab impian itu tidak ada salahnya dimulai dari sector pertambangan Emas Tradisional dan Pertanian, karena potensi ini yang jelas secara fakta dimiliki Kabupaten Lebong.
Bupati/ Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Lebong harus berani mengambil langkah cepat dan strategis sebagai solusi (jalan keluar) bagi kesulitan ekonomi masyarakat saat ini.
Jadi Bupatri/ Kepala Daerah dan DPRD, tidak selalu berkutat dengan masalah. Sekarang sudah jelas dan pasti masalah yang dihadapi kesulitan ekonomi ditengah kita menghadapi Vandemi, Virus Corona yang mewabah dan menakutkan ini.
Sedangkan peluang bagi penambang Emas tradisional, khusus Lebong, besar untuk dikembangkan. Dan kita tidak lagi berkutat dengan masalah dan tanggapan dari pihak-pihak yang mendapat kesulitan jalan hidup untuk memenuhi hajat keperluan sehari-hari.
Masalah kita sudah tahu, tanggapan dari masyarakat sudah berulangkali disampaikan pada Bupati/ Kepala Daerah dan DPRD, namun belum terjawab. Dari masalah dalam kehidupan, tanggapan atas kesulitan masyarakat, penting/ segera dicarikan jalan keluarnya, bukan hanya dijawab dengan kata, tidak ada anggaran.
Masalah, Tanggapan, Solusi (kita sudah tahu). Kita harus berada pada jalan keluar (solusi), bukan berkutat dengan menceritakan dan bertengkar dalam masalah dan tanggapan.
Jalan pilihan pada catatan poin ketiga, solusi harus diperjuangkan dengan serius. Masyarakat Lebong, akan menambah penghasilan rutinitasnya dari sector pertambangan Emas Tradisional, mandiri, legal dan akan mampu memberikan sumbangan PAD (Penghasilan Asli daerah) bagi Kabupaten Lebong, dan kelangsungan gerakan ekonomi mereka kedepan. Jika solusi dinomor satukan. (***).
Penulis dan penanggungjawab, Ketua DPD-KWRI (KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA) Prov. Bengkulu, Pemimpin Redaksi Gegeronline dan Beo.co.id Group, penduduk Lebong. Bersambung…..!