Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu salah satu daerah yang memiliki luas wilayah, 2.427, 31 km sama dengan 192.424 ha termasuk lahan tidur didalamnya.
Berdiri menjadi kabupaten depinitip berdasarkan UU No. 39 tahun 2003 yang ditanda tangani oleh Presiden RI Megawati Soekarno Putri dan diresmikan pada 7 Januari 2004, berumur lebih kurang 17 tahun sampai tahun 2021, dan telah dipimpin dua Bupati/ Kepala Daerah, sebelumnya Dalhadi Umar periode pertama kedua Rosjonsyah Sahili, (dua periode) dan kini Bupati/ Kepala Daerah ketiga Kopli Ansori, sejak dilantik Februari 2021 lalu baru berjalan enam bulan. Khusus masa pengabdian Kopli, masih pagi, bak seumur Jagung.
Kopli, salah satu Bupati Lebong, yang berani dengan janji politik yang telah terpatri dalam “visi dan misinya yang luar biasa, akan menghantarkan masyarakat Lebong “Bahagia dan Sejahtera” dalam kurun waktu masa jabatannya lima tahun atau kurang jika perubahan politik secara nasional terjadi.
Namun, niat baik dan upaya duet pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Kopli Ansori – Fahrurozi, menjadikan masyarakat Lebong, “Bahagia dan Sejahtera” harus kita dukung bersama untuk mewujudkan impian jadi kenyataan, jawabannya kerja keras, berfikir rasional, tanpa korupsi diseluruh jajaran pemerintahan daerah Lebong.
Dan penting diketahui potensi yang dimiliki Kabupaten Lebong secara factual, Pertanian di sector Persawahan dengan luas lahan fungsional 9 ribu hektar lebih.
Dan pertambangan Emas Tradisional. Dengan kata lain sumber keuangan masyarakat dari Sawah fungsional yang produktip dan tambang Emas, belum normal dalam pengelolaannya, karena belum terpenuhi syarat pertambangan yang disahkan oleh Negara berdasarkan UU No.3 tahun 2020.
Maka Pemkab Lebong, dipandang perlu mendata secara akurat jumlah lahan tidur untuk dikelola dan di tanami dengan jenis tanaman produktip (menghasilkan uang). Sehingga sumber penghasilan masyarakat Lebong, tidak seratus persen dari sector pertanian Padi Sawah dan tambang yang belum normal pengelolaannya.
Khusus tambang Emas tradisional masih bermasalah dengan perizinan yang belum dimiliki, berarti belum menjadi sumber yang aman untuk dikelola jangka panjang. Kesulitan para penambang harus dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebong, dalam hal ini Bupati bersama DPRD Kabupaten Lebong.
Kedua institusi daerah dan negara ini keberadaannya, dipilih oleh rakyat. Tanpa rakyat tidak akan pernah ada. Fungsi dan tugas yang diemban keduanya memperjuangkan kepentingan rakyat Lebong, menjadi wajib dilaksanakan. Karena biaya hidup mereka dibayar dari uang Negara/ daerah yang bersumber dari uang pajak, retribusi, jasa dari rakyat.
Jika lahan tidur berhasil didata secara akurat, diluar dari status yang dilarang UU dan Hukum, seperti Tanaman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) Hutan Lindung dan lainnya, berarti bisa dikelola menjadi lahan produktif untuk ditanami dengan jenis tanaman apa saja yang sesuai dengan keadaan tanah yang ada.
Bila pendataannya sudah klier, berapa ribu hektar jumlahnya secara pasti sudah diketahui, maka lahan yang ada ditetapkan dulu status kepemilikannya, apakah itu tanah milik pribadi atau orang perorangan, kelompok, warisan dan atau milik Negara. Untuk dikelola rakyat sebagai sumber ekonomi mereka kedepan.
Dari lahan tidur inilah harus disulap menjadi lahan produktif. Setelah semuanya klier, jumlah lahannya berapa?. Status lahannya apa?
Tugas Pemkab Lebong dan masyarakat (kita semua) belum klier. Maka lahan yang ada harus diuji oleh ahlinya jenis tanaman apa yang cocok ditanami dengan lahan yang tersedia itu.
Secara teknis khusus untuk menumbuh kembang tanaman yang cocok dengan kondisi lahan yang ada, fungsi dinas terkait seperti Dinas Pertanian dan atau Ketahanan Pangan Daerah Lebong, memprogramkannya, dan masuk program Bupati/ Kepala Daerah guna meningkat penghasilan petani dari sektor pertanian.
Dengan harapan masyarakat Lebong, memiliki tiga sumber penghasilan yang bisa dikelola, pertama dari peningkatan Sawah Fungsional lebih produktif dan didukung secara fisik dengan sarana dan prasarana jaringan daerah irigasi (D.I.) yang baik dan berfungsi guna mengadakan debiet air yang cukup.
Produksi dan penghasilan kedua dari hasil pertambangan Emas, dari tambang tradisional yang legal dan tidak merusak lingkungan kedepannya.
Dan penghasilan ketiga dari memanfaatkan lahan tidur, dikelola menjadi lahan produktif sesuai letak lokasi, kemiringan untuk tanaman yang produksi dan memiliki nilai jual baik lokal, maupun nasional misal: Tanaman Jenggol, Palo, Mangga, Jeruk, Nanas, Enau dan lain-lain.
Disini peran dan fungsi Dinas Pertanian harus mampu membuktikan kinerjanya untuk peningkatan ekonomi masyarakat Lebong. Maka aparat yang diberi kepercayaan menangani bidang Pertanian, harus orang yang ahli dibidangnya, sebagai pejabat kepala dinas, bukan karena pangkat dan golongan tinggi, dan tidak serta merta pula karena keluarga pejabat tinggi didaerah ini.
Demikian juga dengan dinas-dinas terkait dan pendukung lainnya. Jika ketiga sumber penghasilan masyarakat Lebong terangkat dan berproduksi insya allah masyarakat Lebong tidak akan pecahkliek (Krisis) pangan dan sandang.
Dari perjalanan Jurnalistik penulis jauh sebelum Lebong menjadi Kabupaten Lebong depinitip, masih berstatus Kecamatan Lebong Selatan (Tes) dan Lebong Utara (Muara Aman), dibawah kendali Pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Kondisi riil dilapangan mulai dari air dingin (perbatasan) sekarang dengan Kabupaten Rejang Lebong, sampai ke perbatasan Bengkulu Utara (Padang Banou) dan sekitarnya. Dan lurus ke Tambang Sawah, terus ke Ketong satu dan dua, kita disuguhkan dengan banyaknya lahan tidur, yang dipenuhi belukar dengan berbagai jenis tumbuhan liar yang tidak bermanfaat.
Kita disuguhkan dengan rerumputan liar, Padang Ilalang, Paku resam, Paku Hutan, dan ratusan jenis rumput liar yang tidak bermanfaat. Jika sampai tahun 2030 (satu decade), bisa diubah menjadi lahan produktif dengan tanaman berproduksi dan memiliki nilai jual Kabupaten Lebong, akan menjadi salah satu pusat ekonomi di Provinsi Bengkulu dengan ciri khas tersendiri.
Dan ini harus diteruskan oleh Bupati/ Kepala daerah berikutnya. Barangkali disini titik awal Lebong, “Bahagia dan Sejahtera” jadi apa yang dicetuskan oleh Kopli-Fahrurozi masyarakat Lebong yang “bahagia dan sejahtera” akan dirasakan.
Gagasan yang telah menjadi visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Lebong sekarang, adalah gagasan besar kedepannya. Dan akan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat dengan tiga sumber yang kuat, Sawah fungsional. Tambang Emas Tradisional dan Tanaman produksi/ produksi yang memiliki nilai jual lokal dan nasional.
Kerja keras masyarakat:Masyarakat Lebong, harus bekerja ekstra keras, bersama Pemkab Lebong dan tidak berpangku tangan. Dengan meminjam istilah orang bijak, “kita tidak selalu bangga sebagai penerima bantuan, tapi bangga sebagai pemberi” setidaknya biasa memberi dan biasa menerima. Lebih kecil lagi kemampuanya, tidak selalu menjadi pengemis.
Maaf, terkecuali bagi setiap jiwa yang cacat dari kelahirannya, lanjut usia tanpa diurus keluarganya atau cacat akibat kecelakaan murni dan kerja serta orang gila dan stress. Wajib ditanggung biaya hidupnya oleh Negara.
Maka untuk mewujudkan mimpi bersama masyarakat Lebong, “Bahgia dan Sejahtera” mari kita dukung program Bupati dan Wakil Bupati Lebong (saat ini) dengan kerja keras sesuai profesi dan kemampuan yang kita miliki masing-masing. Semoga…(***).
Penulis, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia, (DPD-KWRI) Prov. Bengkulu, Pemimpin Redaksi Gegeronlne, Beo.co.id Group, penduduk Lebong.