LEBONG, BEO.CO.ID – Guna menindak lanjuti persoalan kemelut berkepanjangan terkait tapal batas (TABAT) antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, Ormas Garberta Provinsi Bengkulu dan Garberta Kabupaten Lebong bersama masyarakat Padang Bano mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menjadi agenda penting serta mendengar keluhan yang hadapi masyarakat disana berdasar surat nomor : 008/59/DPRD/2021 melaksanakan undangan hearing, Kamis (15/7/21).
Cukup dramatis diceritakan masyarakat Sebayur tinggal di Padang Bano Bengkulu Utara, tidak dapat memilih saat menjelang pemilihan Presiden dan legislatif (Wakil Rakyat- DPRD) tahun 2019 dan 2020 yang lalu. Bahkan jauh sebelumnya ditahun 2015 tidak bisa menggunakan hak pilihnya, kendati memiliki identitas e-KTP Lebong.
“Sedang Pemilu berdasar identitas mengapa saya sampai tercatat dan tidak bisa menggunakan hak pilih, diduga Bengkulu Utara memaslukan data, kejadian ini bukan saya saja pak banyak identitas kita dari Lebong pun tercatat di Kabupaten Bengkulu Utara,” terang Azis saat hearing berlangsung meminta Dewan Lebong memperhatikan hal tersebut.
Selain soalan identitas dalam mengunakan hak pilih dua kabupaten tidak dapat gunakan, terjadi pula penertiban yang terindikasi administrasi bantuan sosial serta pelayanan publik yang tidak berjalan maksimal.
“Pengurusan sekolah anak saja sulit sedang kami masih ber-KTP Lebong, karena sebelumnya telah dijalankan roda pemerintah dan kami minta desak dewan untuk kembali mengaktifkan roda pemerintahan menyelesaikan tapal batas, contoh PHK, KIS dibuat di Bengkulu masih terdeteksi ke Lebong,” jelasnya penuh dengan harapan.
Dalam kegiatan hearing yang dikomandoi Ormas Garbeta, Dedy Mulyadi dan Edwar Mulfen bersama masyarakat 5 desa x di Padang Bano mengatakan, Ormas Garbeta meminta dalam waktu dekat kepada Gubernur Bengkulu memfasilitasi penyelesaian soal batas tapal batas Kabupaten Lebong dan Padang Bano.
“Kita meminta dalam waktu yang singkat ini, agar Gubernur Bengkulu segera memfasilitasi penyelesaian masalah tapal batas Lebong dan Bengkulu Utara,” ungkap Dedy Mulyadi secara singkat dari Gaberta, (15/7).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Baktiar, sangat mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat Lebong dalam menyampaikan materi serta keluhan yang berdampak dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang merugikan masyarakat.
“Sekarang ini pemerintahan eksekutif dan legislatif sudah mengambil langkah-langkah strategis, sudah membentuk tim 9, sudah membuat agenda kerja yang sangat jelas dan dan langkah-langkah mediasi, ketika langkah-langkah ini sudah kita lakukan tidak juga mendapatkan hasil selanjutnya kita menempuh langkah-langkah hukum untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan hak-hak masyarakat Kabupaten Lebong,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara hearing tersebut, Ketua Komisi III, Rama Chandra, anggota, Yeni Herdiyanti, Desi Fitriawanti, anggota Komisi II, Pip Haryono, Ansyori dan Alpi Haryono, Jafri Asisten I, Subhan Kabag Pemerintahan serta Mindri.Y. Kabag Hukum, Ormas Garbeta, Aman Lebong dan masyarakat Padang Bano.
Pewarta : SB/ADV