LEBONG, BEO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Sekretaris Komisi III Rinto Putra Cahyo kembali menyoroti soal aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas (TTE) yang saat ini belum audit.
Kendati pencarian direktur PDAM TTE saat ini tengah berjalan dan telah dibuka pendaftarannya sampai belum mendapatkan direktur. Salah satunya masalah yang sangat krusial sedang dihadapi belum dilakukannya penghitungan dan terjumlah nilai aset PDAM itu sendiri serta belum diaudit anggaran penyertaan modal yang telah diberikan sebelumnya.
Baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang jumlahnya cukup banyak, bahkan belum diketahui oleh masyarakat sebagai bahan materi data pendukung penyempurnaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) PDAM dari Perda yang sudah ada.
“Semua aset PDAM Tirta Tebo Emas harus dilakukan audit, bergerak maupun tidak bergerak atau yang belum hibah maupun sudah dihibahkan, agar diketahui berapa jumlah nilainya,” ujar Rinto Sekretaris Komisi III yang juga Ketua Bapemperda yang saat ini tengah megodok untuk melengkapi pemberkasan Peraturan Daerah (Perda) PDAM, (18/8/21).
Lanjut Rinto menerangkan kembali, semestinya sudah ada tim pengauditan yang turun kelapangan melakukan audit untuk mengetahui secara rinci berapa jumlah aset PDAM dan nilai.
“Kita ingin tahu berapa jumlah aset kita dan beberapa nilainya,” tanyanya berulang.
Menurut Rinto secara tegas mengatakan, jika belum dilakukan audit tidak akan mungkin diketahui jumlah aset PDAM tersebut. Maksudnya menyambung statement sebelumnya yang pernah dirilis oleh media ini yang berjudul Rinto Sebut Perda PDAM TTE Lebong, “Masih Cacat Hukum” Perlu Dikaji Ulang dipublis 12 Juli 2021 untuk perencanaan Propemperda.
“Ini maksud saya masih rancu, akademikanya masih ada data pendukung yang belum masuk, memang cacat hukum karena data pendukung yang dibutuhkan harus berkaitan dan menyatu dengan pasal, tidak boleh jauh,” ungkapnya untuk lengkapi Perda PDAM.
Lanjutnya Lebih jauh dia menjelaskan, tidak mungkin mengesahkan Perda PDAM tanpa mengetahui secara rinci aset dan nilai PDAM yang akan dicantumkan di Perda PDAM nantinya.
“Ini tidak bisa, kita harus tahu jumlah aset dan nilainya, seperti intake PDAM di ladang Palembang dan di Uram Jaya termasuk yang lainnya harus dihitung, baru jelas untuk bentuk perumda (perusahaan umum daerah) dan bagaimana orang mau jadi direktur jika tidak mengetahui aset PDAM itu sendiri serta nilainya ini yang harus dilengkapi secara konkret,” tangkapnya mengakhiri penjelasan.
Media ini belum berhasil mengkonfirmasikan kepihak BKD melalui Kabid Aset dan Inpektur Inspektorat Kabupaten Lebong sampai berita ini diturunkan.
Pewarta : Aan/Edwar Mulfen