LEBONG, BEO.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Drs. Firdaus, M.Pd saat konfirmasi dan menanggapi video yang beredar ditengah masyarakat serta telah menjadi perbincangan di status dunia maya pengguna media sosial yang menghebohkan masyarakat.
Diakui Firdaus baru mendapatkan informasi dari awak media pemberitaan yang dipublis (16/9/21). Dirinya menyampaikan telah memerintahkan bawahannya untuk mendatangi pihak pemeran video sekaligus berupaya untuk mendapatkan data.
“Pertama kita baru dapat informasi dan sudah saya perintahkan Staf yang membidangi untuk melakukan kunjungan kasus besok (Surat tugas sudah ditandatangani), untuk memperoleh data yang lengkap tentang pemeran video tersebut baik pemeran perempuan atau laki-laki,” terang Firdaus melalui sambungan via seluller (16/9/21).
Lanjut Firduas, dalam pandanganya peristiwa video yang telah beredar termasuk bagian kekerasan seksual dan kekerasan psikis atau pun pembuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma yang ada.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kekerasan seksual dan kekerasan psikis terhadap perempuan, walaupun hal merupakan perbuatan asusila dan hal ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Disampaikan lagi oleh Firdaus lebih lanjut, berharap penting peran pihak keluarga dalam upaya melakukan pembinaan kepada anak dan menjaga martabat diri serta kemungkinan besar menjadi peluang terjadinya kasus yang sama, bahkan bisa di kena pelanggaran hukum.
“Terkait hal ini kami berharap keada kita semua, terutama pihak keluarga untuk selalu melakukan pembinaan kepada anak dan perempuan dengan tetap menjaga martabatnya dengan menjaga diri dari hal yang membuka peluang terjadinya kasus seperti ini. Mungkin kasus ini juga terkait pelanggaran UU ITE,” tutupnya.
Pewarta ; ED/SB