LEBONG, BEO.CO.ID – Jumat (21/9/2021) Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu dengan tema perlindungan kekayaan intelektual guna peningkatan ekonomi daerah yang dilaksanakan di hotel Asri Kampung Jawa.
“Sosialisasi kekayaan intelektual yang di selenggarakan oleh kanwil Kementerian hukum dan hak asasi manusia Bengkulu, yang di hadiri rombongan kanwil menkumham itu sendiri, asisten III, Kabag perekonomian, Kabag hukum, Pelaku usaha industri kecil menenggah, Bappeda, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Perikanan, Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Camat dan Lurah,” jelas Gusrinedi Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, tulisnya melalui sambungan via Whatsapp, (21/9/21).
Ketika ditanya oleh awak media ini terkait ini dan benang merah dalam sosialisasi yang menyusun tema, perlindungan kekayaan intelektual guna peningkatan ekonomi.
“Untuk bisa produk atau kekayaan kita bisa terdaftar, seperti merek, hak cipta, paten, desein industri, intelektual georafis bisa terdaftar di Menkumham, sehingga produk dan kekayaan kita terlindungi,” sampainya.
Masalah tata cara untuk mematenkan, misalnya jeruk Gerga, makanan khas dan berkenaan dengan adat budaya dan hak cipta serta perlindungannya, termasuk buku untuk pegangan atau panduan buku untuk segera didaftakan.
Turut hadir dalam acara tersebut dan memenuhi undangan resmi dari pemerintahan daerah Kabupaten Lebong berdasar nomor surat 005/71/B 4/2021, Ketua Badan Musyarawah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Badruzzaman.
Dia bertanya bagai mana tata cara untuk memetakan buku yang ada di BMA setebal 107 halaman dengan judul (Pegong Pakei Kutai Renah Skalawi) yang menjelaskan tentang adat budaya suku Rejang.
Harap Badruzzaman lebih jauh, “seperti buku karya BMA ini dapat dipatenkan sehingga bisa menjadi sarana sosialisasi sekaligus acuan bagi masyarakat dan generasi penerus nantinya, sehingga adat budaya peninggalan leluhur suku rejang ini dapat dilestarikan dan diperkenalkan secara luas,” tutupnya.
Pewarta : Edwar Mulfen