- Diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun, salah satunya terkait pengadaan foto Bupati dan wakil Bupati Simalungun yang diperuntukkan untuk sekolah-sekolah se Kabupaten Simalungun.
SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Tindak tanduk satu persatu kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Simalungun pada kepemimpinan Radiapo Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi, mulai terkuak. Salah satunya seperti apa yang disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) dalam laporan dan pengaduan Gemapsi No. GEMAPSI – 59/Lap/VIII/2021 kepada Polres Simalungun.
Surat tertanggal 24 Oktober 2021 tersebut, menurut Anthony Damanik, Ketua Gemapsi, Selasa (26/10/2021) bahwa kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Bupati salah satunya terkait pengadaan foto Bupati dan wakil Bupati Simalungun yang diperuntukkan untuk sekolah-sekolah se Kabupaten Simalungun.
Menurut Thony Bahwa RHS diduga turut serta menyuruh penjualan foto tersebut hal ini di buktikan bahwa selama kepemimpinan RHS pejabat yang pertama sekali dia ganti adalah Kabid di dinas pendidikan, dua Minggu kemudian pejabat tersebut langsung melakukan penjualan foto pasangan bupati dan wakil bupati.
Dijelaskan Anthony Damanik, bahwa tanggal 8 Juni 2021 atau 2 Minggu setelah diangkat V. Sinaga menjadi Plt Kabid Dikdas Dinas Pendidikan, telah membuat pertemuan atau mengumpulkan seluruh kepada sekolah SMP se Kabupaten Simalungun di Kecamatan Gunung Maligas.
Pada pertemuan ini disampaikan agar seluruh kepala sekolah membeli foto Bupati dan wakil Bupati Simalungun dengan harga Rp 300.000 dan dananya diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bukan hanya itu, pada tanggal 25 Juni 2021, Plt Kabid Dikdas juga mengharuskan untuk SD dan SMP membeli majalah Haruan Bolon.
“Dari kwalifikasi kita, untuk foto Rp 819.000.000 dan majalah mencapai Rp 955.500.000. Dari hitungan ini untuk kami duga telah terjadi tindak pidana korupsi khususnya dana BOS sebesar Rp 637.870.000. Timbul pula dugaan tujuan dengan sengaja penempatan Plt Kabid Dikdas untuk menjual foto dan majalah Haroan Bolon. Pembelian foto dan majalah telah bertentangan dengan juknis penggunaan dana BOS tahun 2021,”tegasnya.
Sebelumnya diketahui pada penerbitan media, Radiapo Hasiholan Sinaga, Bupati Simalungun, menyampaikan bahwa tidak pernah memerintahkan terkait penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati serta majalah di sekolah sekolah di Kabupaten Simalungun. Hal ini berbanding terbalik dengan adanya surat kuasa Bupati Simalungun terkait dugaan somasi percetakan foto seperti apa yang dijelaskan oleh Gemapsi.
“Ini jelas salah satu bukti bahwa bupati Simalungun tidak jujur, buktinya RHS telah melakukan somasi kepada salah satu perusahan yang menjual foto pasangan bupati dan wakil bupati yang menjual dengan harga murah, berdasarkan surat kuasa Bupati Simalungun tanggal 17 Juni 2021 dengan Nomor : 180/89-/1.1.3/2021” sehingga apa yang di ucapkanya berbanding terbalik dengan apa yang dilakukanya, tegas Thony.
(Syam Hadi Purba Tambak)