BENGKULU, BEO.CO.ID – Samiun Damruri melalui kuasa hukumnya, ANWAR SADAD, S.H, CLMA melayangkan surat ke Polda Bengkulu meminta permohonan melakukan police line diobjek kliennya yang telah dilaporkan sebelumnya bernomor : LP – B /288/IV/2021 POLDA BENGKULU Tanggal 02 April 2021 yang lalu.
“Bahwa kita dari pihak pelapor memohon kepada pihak Kapolda Bengkulu agar di lakukan police line yang menjadi objek laporan polisi tersebut,” tulis Anwar Sadad, SH. CLMA melalui pesan singkat via Whatsapp, (9/12/21) ditanya wartawan ini, terkait laporan Polda Bengkulu dengan nomor : 30/MPL/ASP/IX/2021 yang diserah 8 Desember 2021 belum lama ini.
Anwar Sadad menjelaskan lebih lanjut, status pelaporan kliennya telah masuk tingkat ke tahap penyidikan (Dik) dan dia berharapan pihak Polda segera menetapkan tersangka.
“Kami pihak Polda Bengkulu segera menetapkan tersangkanya. Agar laporan klien saya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” tegas diakhir.
Pewarta : Sbong Keme