Laporan: Amir Syarif Jurnalist Beo.co.id
BENGKULU, BEO.CO.ID – Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu, patut diduga “merupakan wujud tindakan Otoriter dilakukan kepala dinas Ir. Mulayani Thoha ”berdasarkan suka tidak suka” pada bawahannya. Bukan karena pelanggaran?
Hal itu disampaikan Farijal, ST salah seorang ASN yang mutasi kepada wartawan di kantin PUPR, Rabu 29 Desember 2021 lalu dengan Empat SK ASN PUPR Provinsi Bengkulu.
“Tindakan mutasi yang dilakukan Selasa pekan lalu oleh kepala dinas, terhadap empat orang karyawan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tidak memiliki dasar yang jelas, sebab kami tidak tahu apa alasan mutasi yang mengeluarkan kami dari dinas PU.”
“Padahal kami mengabdi sudah cukup lama sebagai ASN dinas teknis. Tanpa sepengetahuan tiba ada SK mutasi keluar membuang kami ke instansi lain yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian,” ujar lelaki bertubuh kekar itu mengungkapkan rasa kecewanya pada Beo.co.id.
Berdasarkan SK kepala dinas Ir. Mulyani Thoha, tiga orang tenaga yang memiliki ilmu teknis adalah Falrijal, ST dipindahkan ke bagian Ekonomi Sekda Provinsi Bengkulu, Dedy Imansyah, ST. di mutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dari catatan kedinasan, khusus nama yang satu ini, sangat jauh disiplin yang dimilikinya dengan JOB kerja di Dukcapil, ada kesan menguburkan keahlian (spesialias) ilmu yang dimiliki. Tidak saja yang bersangkutan dirugikan, negara pun turut dirugikan, karena yang bersangkutan jika pernah di didik secara teknis tentu dibiayai Negara, disekolahkan atau di kursuskan dengan biaya Negara.
“Terus Maslian Ekananda, ST dan Antena Yulifentri tenaga yang berpengalam di bendaharawan pindah ke bagian administrasi umum Sekda Provinsi Bengkulu. Mutasi akan membuat SDM pertotisi sebagai tenaga tehnis akan kesulita menjalankan tugas di tempat yang baru, karena tidak sesuai dengan ilmu yang dimiliki,” sambung Farijal.
Lebih lanjut Farijal menjelaskan, pihaknya menghadap kepala dinas dan sekretaris dinas PUPR. untuk minta penjelas mutasi yang di terimanya, namun kepala dinas tidak memberikan jawaban yang baik, semua itu sesuai dengan aturan, tapi kadis tidak dapat menjelaskan aturannya, maka kami menolak SK itu yang telah keluarkan.
Sebab kami bukan pejabat tetapi hanya ASN yang mengabdi di dinas PU sebagai staf dan kami tidak merasa ada masalah selama ini. Kalau memang kami melakukan pelanggaran kedisiplinan dinas, kenapa kami tidak penah ditegur secara lisan maupun tertulis.
“Kami siap dipanggil kapan pun bila memang ada kesalahan,” tegasnya.
Terus lanjutnya, sebagai ASN yang patuh dan taat pada atasan, walaupun “kami tahu beberapa persoalan tidak sehat terjadi di bawah komando Ir. mulyani.”
Bahkan wanita berbadan subur itu terlalu berani mengangkangi aturan “tetapi kemendagri maupun peraturan LKPP. Dalam menunjuk pejabat seperti PPTK, yang tidak memenuhi persaratan sebagai mana kepmendagri dan LKPK, jelas melanggaran.
Yang mengamanatkan kepala dinas/ pengguna anggaran dapat menunjuk ASN setingkat di bawahnya, dengan persyaratan yang bersangkutan harus memiliki sertifikat khusus yang di keluarkan LKPP.
“Namun kenyataannya sejak dinas PUPR Provinsi Bengkulu di pimpin wanita berbadan gendut, semua itu diabaikan alias tak berlaku di dinas PUPR,” jelas Fahrijal lagi diakhir penjelasannya.
Berdasarkan Catatan Bidik’07 Elang Oposisi / BEO.CO.ID : Sejak dinas PUPR Provinsi Bengkulu di komandoi Ir. Mulyani Thoha, beberapa kasus sempat mencuat ke instansi penegak hukum, namun berhasil diredam sehingga hilang di telan waktu.
Konon kabarnya aparat penegak hukum telah berhasil di “inang bobokan” oleh ibu Kadis. Karena hampir setiap tahun instansi penegak hukum mendapat bantuan hibah, sehingga kasus yang diduga turut merugikan negara tidak tersentuh secara Hukum professional dan jujur.
Data terhimpun, penunjukan PPTK /PPK bertentangan dengan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor: 12 tahun 2021 khususnya Pasal 4, maupun Kepmendagri No: 77 tahun 2020 serta edaran bersama Mendagri dengan LKPP No:027/2929/SJ tahun 2020.
Dalam Keppres No: 12 tahun 2021 Pasal 4 keputusan menyatakan PA (Pengguna Anggaran) dapat menunjuk pejabat setingkat di bawahnya. Sebagai PPTK, ASN yang harus yang memiliki Sertifikat ke ahlian khusus dari LKPP, dikutip kembali di berita sebelumnya yang telah dipublis oleh media ini beberapa waktu lalu.
Sementara itu kepala dinas PUPR Ir. Mulyani Thoha belum dapat di temui untuk dikonfirmasi, menurut securitynya suasana lagi panas, bahkan jurnalis telah berusaha untuk mendapatkan jawaban melalui Whatsapp (WA) pribadinya dan juga belum dapat di respon. Padahal jawaban dari kepala dinas sangat dibutuh agar berita yang di sajikan berimbang. (sk/***)