UR, Diduga “Tidak Berdiri Sendiri” Dalam Pengambilan Fee Proyek

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Masalah permainan fee dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi diduga sudah menahun, kendati Bupati Kerinci DR.H Adirozal, MSi, sudah berulangkali menegaskan sejak periode pertama Ia terpilih menjadi Bupati Kerinci 2014 silam, dalam kampanyenya menegaskan proyek tanpa Fee. Benarkah komitmen itu dipertahanankan?

NDOKYUN TENGAH SAAT DIWAWANCARAI, 28/12/2021 (SELASA) DIKANTIN BUK ENDANG SAMPING KANTOR DINAS PUPR BUKIT TENGAH, KERINCI (DOK).

Soalnya belakangan ini, permainan fee diduga melibatkan “orang-orang dekat, pendukung utama Adirozal, seperti kasus yang tengah dihadapi “UR” (Urma Diawan) diproses Penyidik Polres Kerinci atas dugaan pengambilan duit untuk fee proyek sebesar Rp. 150 juta pada Ndokyun, 53 tahun warga Kota Sungai Penuh.

Operandi UR, diduga tidak berdiri sendiri ada pihak kedua dan ketiga patut diduga “terlibat antara lain berinisial R alias “Win” salah seorang mantan Kepala desa, dari Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat. Yang kini “Win” tengah berada dalam LP Sungai Penuh, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana desa (dd).

Dari data tertulis diperoleh Tim Jurnalist BEO.co.id, (BiDiK07 ELANGOPOSiSi), UR dan Win, adalah Tim sukses pencalonan Adirozal, untuk Bupati Kerinci dan sampai terpilih dua periode. 

Ndokyun, selaku pemilik uang Rp.150 juta, “yang diminta, UR & Win” dengan janji pemilik uang akan diberi proyek, sampai bulan Desember 2021 Ndokyun, tidak mendapatkan satu paketpun proyek kegiatan fisik (pembangunan), dari lingkungan Pemda Kerinci, dan uang Ndokyun belum dikembalikan, hingga detik ini (28 Desember 2021), Selasa.

BACA JUGA :  Ezi Kurniawan S. Pd : Daftar ke Demokrat Rebut Balonbup Kerinci 2024-2029

Ndokyun, yang dikonfirmasikan Redaksi BEO.Co.Id, di Kantin Endang samping kantor Dinas PUPR Bukit Tengah, Selasa, sekitar pukul 13:30 WIB, 28 Desember 2021, menjawab pertanyaan BEO.CO.ID, Ndokyun membenarkan, Ia selaku pemilik uang Rp.150 juta yang diminta “Win & UR” dengan janji mendapatkan proyek.

Rumah Wilmen berdiri megah bertingkat dua. Dok

Ketika ditanyakan awak media ini lebih rinci pada Ndokyun. Ndok, menjelaskan uang miliknya diserahkan pada, “UR & Win” di salah satu rumah di Semurup, yang diserahkan oleh kawannya kepada UR & Win. Namun Ndok, belum menjelaskan siapa nama kawannya yang menyerahkan uang dimaksud dan dirumah siapa?  Yang jelas uang tersebut telah diserahkan, jelasnya.

Ndok, menegaskan kendati dia telah dirugikan secara materiil, uangnya diambil, proyek tidak ada sampai saat ini, dan dirugikan secara moral dan malu dengan teman-teman sesame kontraktor dan masyarakat, saya tidak membenci “UR” dan keluarganya, saya minta kembalikan uang saya Rp.150 juta dan saya tidak minta untung, ujarnya.

Ndok, mengatakan saya sudah kerumah UR, Mudik (Desa Sungai Batu Gantih Hilir), dan melihat rumah dan keadaan isi rumahnya, Ia tidak punya apa-apa, kondisinya memperihatinkan tegas Ndok. Siapa pihak keluarga yang berani menjamin uang saya dikembalikan, sebelum 21 hari penahanan “UR” saya siap mencabut pengaduan, ujarnya perihatin.

BACA JUGA :  Jalankan Amanah Ayahanda, Serma H. Alfan Arbudi "Harus Jadi TNI Agamis"
Kediaman Urmadiawan (Ur) di desa Sungai Batu Gantih Hilir . Dok BEO.CO.ID/Kerinci

Ndok, saat diminta keterangannya, di depanya duduk saudara, “Dilas” kakak kandung Urmadiawan. Dilas pun sempat memberi keterangan mengatakan,”Ur, tidak akan mampu mengembalikan uang, soalnya untuk makan anak dan istri sulit, ujarnya.

Namun, bukan berarti tidak mau mengembalikannya dan akan dicarikan jalan keluarnya. Dari keterangan diperoleh, dari sebuah sumber kompeten mengatakan, “transaksi pengambilan uang oleh “UR & Win” terjadi di Desa Air Panas Baru Kecamatan Air Hangat Barat. Penyidik Polres Kerinci, melakukan penangkapan terhadap, “UR” berdasarkan laporan masyarakat dan Laporan Polisi, bernomor: LP/B.201/X/2021, 19 Oktober 2021. Dengan pelapor, Yudhi Firmansyah.

Dan hasil pengembangan secara professional, jujur demi penegakkan Hukum, “UR” berhasil diamankan, Rabu, (22 Desember 2021) disalah satu tempat di Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, untuk diminta keterangannya, seputar pengambilan uang pada Ndokyun.

“UR & Win” setelah mendapatkan uang dari Ndokyun, harus berani menjelaskan pada penyidik Polres Kerinci, uang dari Ndok Rp.150 juta, diberikan kepada siapa…? Apakah pada oknum tertentu di lingkungan istana, atau kantong pribadi?.

Jika masuk uang tersebut kekantorng pribadi, berarti patut diduga, “melakukan serangkaian penipuan, dan menguasai hak orang lain secara melawan Hukum” UR & Win, akan terancam sangsi Hukuman fisik. Maka kejujuran UR, dalam memberikan keterangan kepada penyidik, harus jujur dan jangan mempersulit keadaan, bagi penyidik.

BACA JUGA :  Jalankan Amanah Ayahanda, Serma H. Alfan Arbudi "Harus Jadi TNI Agamis"

Ny. Karlaini Urma Diawan, kepada redaksi BEO.Co.Id, sekitar pukul 19: 30 WIB, Selasa malam Rabu, (28/12-2021) di Desa Sungai Batu Gantih, mengatakan “Ia, disuruh pihak tertentu untuk menghubungi Johani Wilmen, dan Adirozal, untuk membicarakan masalah, UR yang tengah diproses Polres Kerinci dalam dugaan kasus fee proyek”

Saran itu, saya jalankan kata Ny. Karlaini, namun belum berhasil bertemu dengan Pak Adirozal dan Johani Wilmen. Saya kerumah dinas Pak Adirozal tidak ada, demikian juga kerumah Wilmen di Depan Kios Tutung Bungkuk, juga sedang tidak berada ditempat, ujarnya haru.

Ny. Kar, mengeluh sedu, apa lagi yang harus saya lakukan? Saya berfikir jauh tentang tiga anak-anak kami yang harus dibiaya sekolah, keperluan makan minum dan lainnya, dari mana saya ambil?. Sedangkan, UR, ayah dari tiga orang anak ini, adalah tulang punggung dalam keluarga, paparnya seraya dengan mata berkaca-kaca nampak haru-biru menahan air matanya?.

Saya, lanjut Ny Kar, jika uang dibawa balik kerumah Rp.150 juta, berarti kami punya uang, inikan tidak ada, silakan lihat sendiri dengan mata telanjang kondisi riil rumah dan isinya. Kapolres Kerinci, sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resminya, sudah sejauh mana proses kasus ini.

Laporan               : Muhammad Marhaen & Sandra Boy Chaniago

Editor/ Penulis    :  Gafar Uyub Depati Intan

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org