spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kerinci, Lakukan Pembiaran Pembangunan Villa Dihutan Produksi Milik Bawahannya?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.IDBupati Kabupaten Kerinci, Prov. Jambi, DR.H. Adirozal, MSi, patut diduga melakukan pembiaran pembangunan Villa Megah dihutan produksi di Bukit Tirai Embun, Kecamatan Gunung Kerinci, sudah menahun, milik salah satu pejabat Keuangan, (BPKAD) Pemda Kerinci bawahannya, yang berinisial “Nml,” 53 tahun dibiarkan begitu saja. Kini terungkap kepermukaan dan menjadi sorotan Pers dan masyarakat Kerinci.

Pengrusakan, hutan produksi, hutan lindung dan TNKS, akibat kejadian itu mengancam keselamatan Gunung Kerinci. Dok

Adirozal, selaku Bupati Kerinci yang diberi wewenang oleh Negara untuk menertibkan pembangunan yang dibangun dan beroperasi secara liar, harus dihentikan. Justru Bupati Adirozal, “berdiam diri” seolah tak ada masalah membangun diatas tanah/ hutan produksi, Hutan Lindung (HL), kata sejumlah sumber kompeten media ini, baik dari kalangan Pemda Kerinci dan masyarakat umum lainnya. 

Yang dipersoalkan masyarakat awam, coba kalau masyarakat yang berkebunan dihutan produksi, hutan lindung dan hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), dipersoalkan secara Hukum, bak meminjam istilah, “hukum kita tumpul keatas dan tajam kebawah” apa lagi oknum “Nml” pejabat teras Pemda Kerinci setelah Adirozal, yang menangani masalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), masalah penanganan Keuangan dan Aset ada ditangannya.

Tentu tak banyak orang yang berani berurusan dengannya, termasuk oknum aparat penegak Hukum yang bermental korup, karena menguasai masalah pengelolaan keuangan dan aset daerah Pemdakab Kerinci. Adirozal sendiri selaku bupati Kerinci, justru mendiamkan tindakkan oknum “Nml” selaku bawahanya, membangun Villa Megah dihutan produksi Bukit Tirai Embun. Dan masuk dalam kawasan wilayah Desa Danau Tinggi, dengan jarak 21 km dengan Gunung Kerinci.

Seharusnya daerah ini sama sekali tidak bisa diganggu (digundulkan) karena penyangga dan pengaman Gunung Kerinci.

Hasil pemantauan Tim BEO.co.id Dan Gegeronline, posisi Villa Megah “Nml” berada dalam hutan Produksi, sungguh luar biasa, lepas dari pengawasan Bupati Kerinci, Dinas Kehutanan dan Balai Besar TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat), benarkan bupati Kerinci tidak tahu bersama Dinas Kehutanan dan Balai besar TNKS? Atau patut diduga sengaja membiarkannya…???

Padahal ketentuannya cukup jelas dan terang, dilarang untuk membangun gedung apalagi milik pribadi dan dijadikan untuk kepentingan bisnis.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bangunan Villa megah itu diduga kuat berada dalam jalur kawasan hutan lindung Bukit Tirai Embun Kabupaten Kerinci.

Yudi Hermawan, Ketua LSM REAKSI yang juga pemerhati hutan mengutarakan, Pada dasarnya kegiatan pembangunan tidak diijinkan apabila masuk kawasan konservasi termasuk hutan produksi. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur bahwa :

  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (pasal 19 ayat 1).
  1. Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan dan kelestarian sumber daya alam hayati besrta ekosistemnya pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemenfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu. (Pasal 35, UU No. 5 tahun 1990 itu).
  1. setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (pasal 35 ayat 3.

“Selain mengacu pada peta kawasan hutan, rencana pembangunan juga harus mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut atau lebih dikenal sebagai Moratorium, yang dituangkan ke dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB),” papar Yudi.

Yudi menegaskan, pembangunan Villa di kawasan hutan lindung/ hutan produksi diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami merujuk kepada UU nomor 18 tahun 2013 bahwa setiap orang dilarang menduduki hutan lindung secara illegal,” tegasnya.

Sebelum memulai kegiatan infrastruktur diperlukan koordinasi dengan Balai Kehutanan terkait. Diperlukan konsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)/ atau Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan untuk memperoleh peta kawasan hutan yang paling mutakhir dan untuk mengetahui apakah trase pada rencana pembangunan kawasan hutan.

“Artinya si pemilik Villa itu harus koordinasi dulu dengan BPKH atau KLHP, sedangkan itu belum dilakukan. Tau-taunya sudah mendirikan Bangunan Villa diatas tanah Hutan Produksi,” tandasnya, dikutif kembali.

Neneng Susanti Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I dikonfimasi mengatakan, pihaknya telah melakukan himbauan kepada pemilik Villa Bukit Tirai Embun milik Nirmala.

“Disana ada Izin Hutan Desa, Sekarang ada skema program sosial, menjadi solusi untuk ketelanjuran terhadap masyarakat di lokasi. 

Jadi Kasus Bangunan Villa ibuk Nirmala itu sudah kami sampaikan ke pihak bersangkutan, Kami konsultasi dengan pihak kementerian di Jakarta.

Kalau saat ada izin Desa, itu tergantung pengelolaan harus ada lembaga pengelolanya. Itu lain, ada bangunan Villa baru, belum ada respon bulat dari Dirjen KLHP. Namun, kami sudah sampaikan, bangunan ini masuk dalam kawasan hutan produk, tentu bangunan ini memang tanda tanya? Nanti seperti apa,” jelasn Neneng.

Neneng juga mengatakan, pihak akan berkoordinasi kembali dengan dirjen KLHP tentang bangunan baru di kawasan hutan produksi milik Nirmala tersebut. “Nanti kita koordinasi, tunggu saja hasilnya,” kata Neneng kepada awak media.

Anehnya, saat awak media mendatangi lokasi Villa Bukit Tirai Embun tersebut pada tanggal 2 Januari 2022 tidak diperkenankan masuk kedalam kawasan Villa.

”Harus ada izin dulu dari Bos kita dr. Dedi (Menantu Nirmala), Kalau sudah izin baru boleh masuk, “kata salah satu penjaga Villa, beralasan, karena ada tamu dari Jambi didalam.” Dikutif kembali.

Dari keterangan dihimpun BEO.co.id & GEGERONLINE, kuat dugaan Bupati Kerinci Adirozal, Dinas Kehutanan dan TNKS, tidak mengetahui berdirinya villa Megah milik “Nirmala” itu, soalnya tamu bupatipun sering di inapkan di Villa “Nml” itu dan tamu dinas lainnya.

Disadari atau tidak oleh Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, “bahwa pembiaran oleh pejabat Negara/ daerah, karena kewenangannya diberikan oleh Negara/ mewakili Negara, harus menghentikan kegiatan pengrusakkan hutan produksi, hutan lindung (hl) dan TNKS, serta daerah penyangga lainnya. Demi keselamatan hutan dan anak cucu kita kedepannya.

Jika oknum pejabat Pemdakab Kerinci, “Nml” boleh membangun Villa dihutan Produksi, suka tidak suka Pemkab Kerinci harus memberlakukan sama dengan pihak lainnya, yang akan  membangun dihutan produksi. Soalnya, sejajaran atau satu kawasan didaerah hutan “Tirai Langit” banyak oknum pejabat dan masyarakat yang memiliki tanah didaerah itu.

Jalan terbaik (solusi) menghentikan pembangunan dan pengoperasian bangunan villa yang sudah ada, agar tidak merambah luas dilakukan pihak lainnya. Sebelum daerah/ kawasan hutan Produksi Tirai Embun cabik dan terkoyak-koyak lebih luas lagi. Disinilah diuji keberanian Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, untuk mengambil tindakkan sesuai pasal 35 UU No.5 tahun 1990.

Hingga berita ini dipublis belum ada tanggapan resmi dari Nirmala selaku pemilik Villa megah tersebut.  (***)

 

Laporan Tim               :   Beo.co.id & Gegeronline-Muhammad Marhaen, Sandra Boy Chaniago & Zoni Irawan.

Editor/ Penulis          :   Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org