LEBONG, BEO.CO.ID – Terkait kasus mafia tanah PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) yang diduga melibatkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Lebong, provinsi Bengkulu secara penuh diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Sejauh ini belum ada informasi resmi kalau ada ASN Pemkab Lebong yang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus mafia tanah itu,” ungkap Sekda Mustarani yang dilansir dari radarlebong.rakyatbengkulu.com (13/2/21) belum lama ini.
Secara tegas Mustarani menyampaikan proses hukum yang tengah berjalan, secara penuh diserahkan oleh pihak aparat penengak hukum (APH) Polda Bengkulu.
“Kita percaya sepenuhnya proses hukum tersebut ke penyidik Polda Bengkulu,” terangnya.
Dikutif kembali dari radarlebong.rakyatbengkulu.com dari laman SIAP-PIDUM Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ada 3 tersangka yang ditetapkan di Ditreskrimum Polda Bengkulu dalam kasus mafia tanah di PT. KHE, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.
Diantaranya yaitu ASN berinisial SA dengan SPDP nomor SPDP/67/VII/VII/2021/ Dit Reskrimum tertanggal 30 Juli 2021. Dikenakan dengan pasal 372 KHUP tentang pengelapan. Kejati Bengkulu menunjuk Sri Rahmi Gustiani, SH, MH dan Wenharnol sebagai JPU melalui surat perintah penunjukkan jaksa dengan nomor PRINT-602/L7.4/Eoh.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. (Red)