LEBONG, BEO.CO.ID – Berdasarkan informasi di laman Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bengkulu dengan nomor 23/G/2021/PTUN.BKL, terkait kasus pemecatan perangkat desa Suka Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong yang dilakukan oleh Pjs Kades Bambang Erlangga tahun 2021 dimenangkan oleh penggugat.
“Alhamdulillah kami menang di PTUN berdasarkan informasi dilaman E-Court PTN Bengkulu,” ungkap Doni salah perangkat yang dipecat, Rabu (16/2/22).
Dirinya juga berharap Pemkab Lebong melalui OPD terkait harus memenuhi poin yang telah menjadi keputusan PTNU itu sendiri.
“Kami meminta Pemkab Lebong menjalani keputusan PTUN Bengkulu yang sudah dikeluarkan,” pungkasnya.
Dikatakan Agung, berdasarkan keputusan tersebut akan menyerahkan salinan ke Pemdes Suka Kayo, Dinas PMDSos Kabupaten Lebong, Bupati Lebong dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong.
“Saya membantu rekan-rekan berjuang dan mencari keadilan dan dengan harapan rekan yang dipecat hanya ingin kembali bekerja sebagai aparat desa dan kembali mendapatkan hak-hak sebagai perangkat desa,” ungkapnya Agung selaku kuasa hukum PPDI Kabupaten Lebong, (16/2/22).
Ia menambahkan, gugatan ke PTUN Bengkulu sebagai pelajaran untuk kepala desa lainnya. Peristiwa ini sejarah pertama yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebong khususnya desa Suka Kayo.
“Ini pertama dalam sejarah perangkat desa di Kabupaten Lebong yang mengajukan gugatan ke PTUN, bahwa di dalam membuat keputusan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan aturan yang ada,” pungkasnya. (Sbong Keme)