LAPORAN : Syam Hadi Purba Tambak
BATUBARA, BEO.CO.ID –Berkeinginan untuk menolong warganya pada masa pandemi Covid-19 dengan membantu ekonomi yang akhir-akhir ini semangkin parah, namun apa yang terjadi berakhir di terali besi dengan menghirup udara dingin dipenjara.
Hal ini terjadi pada Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, Abdullah Sani yang tak menyangka pihak Polres Batubara menahannya sejak tanggal 4 Mei 2021 pasal 263 KUHP.
Demikian penuturan Maita (47) isteri Abdllah Sani kepada awak media ini dirunah nya 5/6 dengan menangis menceritakan, kisah suaminya sebagai Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara berakhir ke penjara padahal niat membantu masyarakat.
Selanjutnya dikatakan Maita, awalnya masyakat datang kepadanya untuk membentuk Koperasi Udaha Bersama (KUBE) dan selanjutnya mencari lahan untuk dijadikan tambak udang.
Kepala Desa melihat ada lahan tidur seluas 14 ha yang mana selama ini tidak dikuasai akhirnya pihak KUBE diberikan izin untuk memjadikan tambak udang untuk masyarakat. Namun setelah warga dan yang tergabung di Koperasi Usaha Bersama (KUBE) datang lah Ismail Fahmi (57) warga Desa itu juga melapor Kepala Desa ke Polres Batubara dengan bermodal kan kwitansi.
Pihak Polres Batubara langsung menahan Kepala Desa Mesjid Lama Abdullah Sani sejak 4 Mei lalu. Tuduhan pihak kepolisian kepada suami saya (Abdullah Sani) mafia tanah denga Pasal 263 KUHP sangat berlebihan karena sedikit pun suami saya menerima hasilnya atau memiliki tanah dari 14 Ha tadi ujar Maita.
Maita sangat mengharap kan keadilan hukum, tujuannya hanya membantu masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yaitu membuat usaha warga. Warga yang tidak mau ditulis namanya lengkap bernama YJ (36) menuturkan kepada awak media ini, menurut kami Kepala Desa Abdullah Sani tidak bersalah karena menbatu warga untuk usaha tambak udang yang dibawah naungan Koperasi Usaha Bersama dan bukan memiliki ujar warga tadi.
Dikatakan YJ lagi kenapa Kepdes ditahan, sebelumnya lahan itu kan lahan tidur. Setelah dikerjakan barulah datang Ismail Fahmi datang mengaku miliknya dan melaporkan ke Polres Batubara dengan bermodal kwitansi dan bagaimana asal usul tanahnya ujar YJ kepada awak media ini.
Kami dari masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Kapolres Batubara agar membebaskan Kepala Desa kami beliau tidak bersalah hanya memberikan izin bukan memiliki tanah tersebut, mohon kami agar dibebaskan dari tuntutan yang dituduhkan kepada Kepala Desa Mesjid Lama. (*)