LEBONG, BEO.CO.ID – Pemberhentian dua perangkat desa, di desa Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning yang terdiri 6 perangkat desa dan Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas Lebong, terdiri 5 perangkat desa, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga cacat hukum, pasalnya, bertentangan dengan Pemerdagri dan Perda.
Adv. Dwi Agung Joko Purwibowo, SH meminta agar pihak Kecamatan melakukan mediasi dalam waktu dekat ini terhadap laporan dari perangkat desa yang dihentikan oleh Pjs Kepala Desa Talang Leak II dan Pjs Kepala Desa Sukau Kayo.
Dilakukan secara sepihak tanpa adanya konsultasi ke pihak Kecamatan serta tanpa adanya surat teguran dan surat rekomendasi dari pihak Kecamatan dan dia juga menengaskan pemberhentian tersebut bertentangan dengan aturan yang merusak sistem birokrasi pemerintahan desa.
“Proses pemberhentian dua perangkat desa ini cacat hukum, peristiwa itu bertentangan dengan Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa dan telah diatur juga dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tegasnya (22/6/21) melalui sambungan via seluller.
Bahkan peristiwa pemberhentian perangkat desa, baik dari desa Talang Leak II dan Sukau Kayo, tidak hanya mengangkangi konstitusional dari Pemendagri dan Peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 tentang perangkat desa secara hukum.
“Ini jelas menyalangi aturan terhadap konstitusional hukum, kita masih berharap bisa diselesaikan secara baik dan duduk bersama melalui mediasi,” tutur Agung kuasa hukum dari Persatuan Perangkat Desa Indonsesia (PPDI) di Kabupaten Lebong dan dua perngkat desa yang diberhentikan secara sepihak.
Pewarta : Sbong Keme