LEBONG, BEO.CO.ID – Usai penyampaian hasil salinan dari di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, para mantan perangkat Desa Suka Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang didamping kuasa hukum menyerahkan berkas salinan tersebut ke desa.
Baca Juga : Terkait Masalah BMA, Kuasa Hukum Bupati Lebong ‘Mangkir,’ di PTUN Bengkulu
Agung Ms selaku kuasa hukum dari perangkat desa Suka Kayo menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pjs Kades Sukau Kayo tidak mempedomani, Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur tentang pemberhentian Perangkat Desa dan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
“Sebagai kuasa hukum PPDI Kabupaten Lebong telah menyampaikan salinan putusan PTUN dan berharap kepada Bapak Bupati Lebong untuk memastikan pelaksanaan terhadap Putusan PTUN tersebut,” serunya melalui sambungan via WhatsApp kepada Beo.co.id, Jumat (11/3/22).
Baca Juga : Cegah Radikalisme, Kodim 0204/DS Resmikan Kampung Pancasila
Secara tegas dia juga menerangkan, kalau ada kepala desa (Kades) dengan telah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak mau melaksanakan, maka Kepala Desa tersebut dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga : Polres Simalungun, Lapas Kelas II A Siantar Adakan Vaksinasi Booster
“Kemudian kalau tidak dilaksanakan yang salah bukan PTUN, yang salah bukan hukum, yang salah bukan putusan hakim, yang salah adalah kualitas kesadaran kepatuhan hukum Kades itu sendiri,” ucapnya mengakhiri.
Pewarta : Sbong Keme