Laporan : Yelli Naiti Wartawati BEO.co.id
Pengantar redaksi – Hak jawab, merupakan hak setiap orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan. Harus diberikan seluas-luasnya, sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, BEO.co.id, ke empat kalinya baru bisa bertemu, Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh, guna mendapat keterangan dan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh, Jambi sudah beberapa kali diberitakan media, Gegeronline.co.id dan BEO.co.id, namun belum diperoleh hak jawabnya (klarifikasi) dari yang bersangkutan, secara langsung.
Sehubungan pemberitaan tentang Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh, diduga terlibat praktik “jual beli jabatan, mendapat fee proyek dan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), baru 4 bulan menjabat Walikota Sungai Penuh, menurut laporan Gegeronline.co.id, Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang dilantik pada 25 Juni 2021 lalu, diduga kuat telah membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Padahal diketahui mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu baru 4 (Empat) bulan menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh, tetapi pada tanggal 02 Oktober 2021 sudah memiliki SPBU.
Bukan hanya Ahmadi Zubir saja yang memiliki saham di SPBU Kumun, diketahui Herlina yang merupakan ASN di Kota Sungai Penuh dan sekaligus istri Walikota Ahmadi Zubir juga memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Saham sebelumnya adalah milik Adrizal Adnan adik ipar Wako Ahmadi dan juga Caleg terpilih dari Partai PAN Kota Sungai Penuh.
Ahmadi Zubir Wali Kota Sungai Penuh saat di temui Wartawati Beo co.id diruang kerjanya, Rabu-27 Maret 2024 di Kantor Wali Kota Sungai Penuh. Meminta tanggapan langsung dari Ahmadi, atas pemberitaan media Gegeronline.co.id dan Beo.co.id.
Ia (Ahmadi,red) menyampaikan Penjelasannya, itu langsung ke Polda bae, itu sudah di tangani Polda kan, langsung aja ke Polda buat apa kita, heboh-heboh nian, jelasnya.
Kini sudah di adukan ke Polda tidak mungkin aku katakan tidak, kita tunggu aja keputusan Polda buk. Tidak usahlah ditulis-tulis itu biarkan bae (saja lah) buk ungkap Ahmadi.
Saya memang sudah pernah di panggil dari Polda, sudah berkali-kali di panggil.
Ikolah yang berani nuik itu kemahin, lillahitaaalla tidak satupun media yang berani nuik itu kemahin, cuman iko lah yang berani nuik itu kemahin kata Ahmadi ke Wartawati Beo co.id, dalam bahasa Kerinci kental logat Kerinci Tengah.
Pertanyaan yang diajukan Wartawati BEO.co.id dalam bahasa Indonesia, dijawab dalam bahasa Kerinci. Maka kami berusaha menjelaskan maksud dan tujuan Ahmdi, dalam bahasa Indonesia.
“Andalah yang berani menanyakan itu kesini, Lillahitaala tidak satupun media yang berani menanyakan itu kesini kata Ahmadi ke Wartawati BEO.co.id.
Lanjut Ahmadi, jadi begitu bae (begitu saja) lah,..ya buk, ya, gak usah di beritakanlah, di anu…baelah, ya buk,…ya, gak usah diberitakanlah,…ya. (Catatan, red, kata di anu baelah, sulit difahami maksud, “karena kata anu pengertiannya banyak sekali” sama kita pelajarilah (baca) dulu kata “di anu baelah.” Apa maksudnya?
Nyo apo katonyolah buk, itu gawenyo, gak usahlah ikut campur buk kareno itu masalahnyo akan besar buk.
Penjelasan Indonesianya, “Apa katanyalah buk, itu kerjanya, tidak usahalah ikut campur buk karena itu masalahnya akan besar buk. Terang Ahmadi.
Itulah lebih kurang penjelasan Ahmadi Zubir, Walikota Sungai Penuh, menjawab pertanyaan Wartawati BEO.co.id, seputar pemberitaan yang diturunkan media, dan pengaduan 4 aktivis ke Polda Jambi. Kini sedang ditangani penyidik Polda Jambi. (***).
Penulis/ Editor dan Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.