LEBONG, BEO.CO.ID – Sampai detik ini masyarakat Eks Padang Bano harus menunggu, entah sampai kapan akan kembali kepangkuan bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pasalnya belum terlihat gerakan untuk mengaktifkan pemerintahan di eks Padang Bano.
Kendati demikian, pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Rosen, 28 Sepetember 2022 diatas materai Rp. 10 ribu beberapa waktu lalu.
Dua pimpinan tersebut akan melaksanakan serta memenuhi 5 poin janji sebgai tuntutan masyarakat Lebong terkait persoalan tapal batas yang tak kunjung usai antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, berikut 5 poin yang akan dijalankan :
Pertama, Pemda dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2003.
Kedua, Pemda Kabupaten Lebong mengaktifkan kembali roda Pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padang Bano beserta stafnya.
Serta melantik lima Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di lima desa yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Padang Bano yakni Desa Padang Bano, Limes, Uk’ei, Sebayua dan Kembung.
Ketiga, Pemda dan DPRD Lebong mendesak Kemendagri untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan wilayah Kabupaten Lebong secara utuh sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2003.
Keempat, Apabila upaya Pemda dan DPRD Kabupaten Lebong pada poin ketiga menemui jalan buntu, maka Pemda Kabupaten Lebong serta didukung oleh Ketua DPRD, WAJIB melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.
Dan kelima, Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dari Kodim 0423 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bakti TNI dalam melaksanakan pembangunan Gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, dilansir dari Radarlebong.disway.id.
“Pakta integritas ini kami buat tanpa paksaan dari pihak manapun dan dengan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sumpah jabatan kami sebagai Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, maka kami akan melaksanakan 4 point PAKTA INTEGRITAS ini dengan sebaik-baiknya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, dalam Pakta Integritas yang ditandatangani di Lebong tanggal 28 September 2022 diatas materai Rp10 ribu.
Sementara itu dari keterangan Kabid PMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong, Herru Dana Putra ST MAk, mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat perintah dari atasan untuk melaksanakan pengaktifan kembali Plt Camat dan 5 Pjs Kades di Kecamatan Padang Bano.
“Sampai saat ini (21/22/2022) kami belum menerima perintah untuk memersiapkan hal itu,” kata Herru dikutip dari laman Radarlebong.disway.id.
Lanjutnya dia menjelaskan, setiap melakukan pelantikan Plt Camat beserta 5 Pjs Kades harus melewati tahapan sesuai dengan perundang-uandangan yang berlaku.
“Misalnya untuk Pjs Kades, itu ada dasar dari usulan Camat. Kemudian baru kita proses untuk penerbitan SK Pjs Kadesnya. Nah, kalau untuk Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi memberikan mandat,” tukas Herru. (SB/DA-RL)