spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades Bungin Bantah, Kasat Reskrim Lebong : Tetap Ditindak Lanjuti

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Dilaporkannya Kades Bungin Yuswan Edi ke pihak Polres Lebong atas dugaan korupsi APBDes di anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), ia secara tegas membantah atas dugaan korupsi DD dan ADD 2017-2018 dikorupsi, Senin (19/12/22) lalu.

“Iya, saya sudah tahu kalau mereka melapor ke Polres Lebong. Tapi, seluruh kegiatan APBDes tahun anggaran 2017-2018 sudah kita laksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan,” katanya saat ditemui Radar Lebong kemarin (20/12) di Kantor Camat Bingin Kuning dilansir Radarlebong.disway.id.

Secara terang dia memastikan dana Silpa tahun anggaran 2016 yang dikelola oleh Pjs sebelumnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa mengangkangi petunjuk aturan perundangan. Ia menjelaskan termasuk kegiatan fisik bangunan yang bersumber dari APBDes tahun 2017-2018 telah sesuai pengacu pada petunjuk.

“Kalau untuk penggunaan material, memang saya tahu. Tapi kegiatan ini dilakukan secara swakelola oleh masyarakat. Itu juga sudah petunjuk dari pemerintah pusat bahwa pengerjaan ini dianjurkan dengan memberdayakan masyarakat setempat. Yang mengerjakan adalah masyarakat sendiri, kami menerima hasil pekerjaan,” jelasnya.

Terkait alat tarub dianggarkan tahun 2017 dengan nilai Rp. 38 juta, dirinya mengatakan memastikan juga alat-alat tarub secara fisik masih ada dikelola oleh BUMDes.

“Tapi memang BUMDes ini belum pernah menyampaikan laporan perkembangan BUMDes kepada kami selaku pemerintah desa,” lanjutnya.

Ia menambahkan, di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat tahun 2017-2018 sebesar Rp 322.300.000, pihaknya sudah merealisasikan bantuan ternak itik, ikan dan bibit tanam kepada masyarakat penerima.

“Untuk bidang pemberdayaan masyarakat ini, sudah kita jalan sesuai dengan prosedur. Dan masalah bantuan ini memang sempat ditanyakan oleh warga, setelah itu kita langsung melakukan rapat bersama warga, BPD bahwa bantuan ini sudah disalurkan seluruhnya,” tukas Edi.

Sementara itu, Kapolres AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander, S.H., mengatakan bahwa laporan Ketua BPD Nur Ali bersama masyarakat telah diterma dan tetap ditindak lanjuti, berkas laporan tersebut telah disposisi ke Unit Tipikor Polres Lebong untuk dilaksanakannya penyelidikan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya, Rabu (21/12/22) diruang kerjanya.

Selain itu menjelaskan bahwa laporan Ketua BPD Nur Ali desa Bungin telah mendapatkan disposisi Kapolres Lebong yang diteruskan ke Kasat Reskrim dan dilanjutkan ke Unit Tipikor.

“Ya jelas kita sudah mendapatkan disposisi dari Kapolres masuk ke saya diteruskan ke Unit Tipikor untuk ditindak lanjuti,” singkat kepada awak media. (SB/***)


Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org