spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Amin Jaya ST : “KAMI TEGUR MASDAR HELMI, SOAL TAMBANG YANG DIKELOLANYA”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Amin Jaya, ST usai diwawancara oleh media Beo.co.id, Senin (22/5) diruang Kerjanya. Dok Beo.co.id

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Amin Jaya ST, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR-PKP Kab. Rejang Lebong, diruang kerjanya sekitar pukul 12:15 WIB, 22 Mei 2023, mengatakan ‘’kami telah tegur Masdar Helmi, soal Tambang yang dikelolanya di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kab Rejang Lebong, Bengkulu beberapa waktu lalu.

Persawahan fungsional masyarakat tidak jauh dari lokasi tambang. Dok Beo.co.id/ Curup

Intinya jangan merusak Tata Ruang, menjaga Fungsi Pertanian, Lingkungan dan Bangunan milik Negara seperti Jalan rabat Beton dan Daerah Irigasi milik pemerintah jangan sampai terganggu, ujarnya.

Berdasarkan surat dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, kita dari Penataan Ruang PU Rejang Lebong, telah melakukan chek kelapangan, dan galian yang dilakukan ‘’Masdar Helmi” sudah sangat dalam dan tegak lurus, dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa longsor, karena jaraknya dekat dengan bangunan Jalan Desa Rabat Beton Desa Watas Marga dan bangunan Daerah Irigasi, jangan sampai terganggu, jelasnya.

Kita tidak melarang melakukan kegiatan penambangan sepanjang punya Izin resmi, silakan. Tapi Tata ruangnya jangan sampai rusak, kegiatan Pertanian, Jalan Umum dan Irigasi, maka kita lakukan teguran dan telah ditembuskan kepada Bupati Rejang Lebong, Dinas ESDM Prop. Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup, ujarnya. Mari sama-sama kita jaga Tata ruang kita dengan baik, dan kepentingan umum masyarakat setempat, jelasnya.

Usut Tuntas: Suharto, SH Pembina LSM Gerinco (Gerakan Reformasi Indonesia), Bengkulu secara terpisah Senin (22/ 5 / 2023) mengatakan kita minta pihak berwenang dalam hal ini Polres Rejang Lebong, untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan jangan tebang pilih sesuai prosedur Hukum berlaku, tegasnya.

Kondisi tambang bisa berdampak dengan lingkungan dan kebun, persawahan sekitar serta dapat mengancam terjadinya longsor. Dok Beo.co.id/ Curup

Soalnya Masdar Helmi, telah melakukan kegiatan Penambangan Pasir diluar IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi) diluar wilyah IUP-OP yang dimiliki atas nama, Oktavian Trisandi, putra dari Masdar Helmi, sedangkan kegiatannya secara fisik dikelola Masdar Helmi, paparnya.

Dikatakan Suharto, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, telah kita surati, untuk menegakan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah/ daerah kekuasaannya Kabupaten Rejang Lebong.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan ‘’Masdar Helmi’’ cukup jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Propinsi Bengkulu, adanya pelanggaran pada titik kordinat 1, 2, 3, 8, 9, beroperasi diluar wilayah perizinan yang dimilikinya.

Berarti sudah terjadi pelanggaran Hukum, terhadap Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba, yang ditanda tangani Presiden RI, Joko Widodo, termasuk Tambang Pasir yang dikelola saudara Masdar Helmi di Desa Watas Marga, IUP-OPnya atas nama Oktavian Trisandi, dan ditegaskan harus dihentikan.

Dan mengenai dugaan pelanggaran Hukumnya, karena beroperasi diluas IUP-OP yang dimiliki dan merugikan masyarakat, merusak lingkungan dan mengancam lahan Pertanian, Jalan Rabat Beton dan Irigasi Air Tik Ao, maka harus diambil tindakan sesuai prosedur berlaku.

Jika didaerah belum diambil tindakan secara Hukum, dan secara kelembagaan kita akan surati aparat berwenang ditingkat pusat (yang lebih tinggi), untuk mengusut kasus ini, sampai keakar-akarnya, siapapun yang terlibat?. Tandas Suharto.

Dari pengamatan dan Investigasi Reporting Wartawan BEO.co.id dilapangan, galian yang dilakukan Masdar Helmi sudah lebih kedalaman 35 meter, dampaknya mengancam air persawahan penduduk Desa Watas Marga pada Jalur kanan D.I. Air Tik Ao, yang mengairi lebih kurang 32 hektar Sawah Fungsional (Produktif).

Akibat galian yang cukup dalam, sangat mempengaruhi Aie Sawah masyarakat saat MT (Musim Tanam), mengingat resepan air sangat cepat dan tinggi.

Hal yang hampir sama juga ditegas Suharto, saya secara pribadi tidak ada masalah dengan saudara Masdar Helmi, namun yang saya minta jangan sampai kegiatannya menambang merusak dan mengancam lahan Pertanian, Jalan Rabat Beton dan Irigasi Air Tik Ao, dan masyarakat Desa Watas Marga, telahmelaporkan ke DPRD Rejang Lebong, dalam sebuah demo damai, namun tidak ada tindakan dari DPRD Rejang Lebong?.

Seolah-olah lanjut Suharto, Bupati Rejang Lebong dan DPRD ‘’membiarkan pelanggaran yang terjadi’’ karena masalahnya hitam diatas putih lewat surat resmi telah kita sampaikan, paparnya.

Masdar Helmi, berulangkali dihubungi awak media ini tidak berada ditempat, dan akhirnya lewat konfirmasi dengan surat resmi tertulis, sampai berita ini diturunkan tidak pernah dijawab. (***)

Penulis/ Editor & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org