spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aneh; Dinkes Kerinci Butuh KTP Untuk Konfirmasi, Bukan Kartu Pers ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, belakangan ini menjadi sorotan Pers dan masyarakat luas, soalnya sejumlah dana bantuan untuk mengatasi masalah Covid19, diduga terbesar penyaluran ke Dinkes Kerinci. Anehnya, ketika sejumlah Wartawan media cetak dan online, akan mengkonfirmasikannya para oknum pengawal (Bodyguard), bertingkah (membuat ulah), intinya mempersulit tugas Wartawan untuk mencari kebenaran penggunaan dana dari pemerintah.
Terjadinya tingkat kesulitan Wartawan melakukan konfirmasi, sejak pertama berita diturunkan para Wartawan. Dan kedua dilakukan Dilas Cs, juga mendapat kesulitan yang tinggi, seolah ada yang dilindungi, hal ini dijelaskan Dilas kepada Bidik07elangoposisi (Beo.Co.Id), beberapa waktu lalu.
Seharusnya, Dinas Kesehatan sebagai garda terdepan dalam mencegah Covid19, memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat Pers, baik jumlah penerimaan dana, penggunaan anggaran, dan jumlah penderita Covid19, meningkat atau menurun, sehingga masyarakat tidak meraba-raba.
Dinkes Kerinci, jika memberi keterangan yang benar bukan dilarang, sudah seharusnya dilakukan demi kepentingan umum jelas Herman akrab dipanggil “Man” Guna mencari titik terang dan terciptanya suasana yang kondusif.
“Saya juga kaget lanjut Man, ketika akan konfirmasi tiba – tiba saya ditemui oleh seseorang untuk diminta keterangan tentang berita yang ditulis beberapa hari lalu.
Menurut oknum, YN, 45 tahun Bodyguard, (pengawal) itu, “apakah anda ada urusan secara pribadi dengan bapak Hermendizal, jikalau ada anda akan berurusan dengan saya,” ujar Herman sembari meniru kembali ucapan sang, (bodyguard) Pengawal itu, cerita Man dipaparkan kembali pada awak media ini.
Sedangkan Herman, hanya hendak konfirmasi secara kedinasan soal berita yang tulis pertama banyak media, “untuk mengkritisi pemerintah bukan atas nama pribadi,” tegasnya.
Secara terpisah Dilas (55) yang mengaku Wartawan itu, mengalami lansung peristiwa tersebut menyampaikan.
Menurut Dilas, mungkin sasaran oknum “YN” adalah, “Herman” padahal berita pertama itu ditulis banyak media, ujarnya.
Ulah dari oknum “YN” sangat mengganggu tugas para Wartawan untuk melakukan konfirmasi. Diduga tindakkan oknum “YN” ada unsur suka-tidak suka secara pribadi, jelas Dilas, kepada Beo.co.id, 11 Mei 2021 di Bukit Tengah, ibu Kota Kerinci.
Penyimak : Dari peristiwa, 7 Mei 2021 tidak diperbolehkan wartawan memasuki kantor Dinkes Kerinci dalam rangka liputan jurnalist yang telah memperlihatkan identitas kartu pers, bahkan petugas piket meminta KTP, (Kartu Tanda Penduduk).
Ini kan semakin aneh. Saya, sudah puluhan tahun menjadi Wartawan dan hidup didunia Wartawan, ujarnya. Ditunjukkkan kartu Pers atau surat tugas, mau minta KTP, berarti kian mempersulit tugas Wartawan, ujarnya.
Dalam pengamatan Wartawan Beo.co.id, identitas Wartawan adalah Kartu Pers (Surat Tugas). Jika tidak dipercayai kartu dan surat tugas Wartawan, silakan hubungi Pemimpin Redaksi media cetak dan online. Atau buka, bok redaksi media tempat yang bersangkutan bekerja, jika tidak ada sama sekali laporkan ke polisi (pihak yang berwenang).
Baik rekanan dari kalangan Pers maupun LSM, harus jelas dilembaga mana tempatnya bekerja, jangan sampai menimbulkan kecurigaan bagi pihak atau oknum tertentu.
Jikapun di Dinas Kesehatan Kerinci, hanya cukup memperlihat kan KTP, berarti tidak perlu Kartu Pers atau Surat Tugas. Disinilah seharusnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, perlu memahami UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dan jika oknum, “YN” berstatus Pegawai Dinas Kesehatan Kerinci, atau tidak perlu kehati-hatian dalam menyikapi dan memahami tugas Wartawan dan LSM. Dan sebalik Wartawan dan LSM, yang resmi ditugaskan pimpinannya, harus menjaga nama baik Korp Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Karena kedua tugas-tugas lembaga ini, bersipat “Sosial Kontrol” dan tidak digaji oleh Negara.
Dan masyarakat akan percaya kepada dua lembaga control ini selagi keduanya memegang teguh kejujuran, profesionalisme dan tanggungjawab. Dan tidak perlu puluhan mengantongi kartu Pers atau KTA (Kartu Tanda Anggota). (*)

Laporan : Marhaen
Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan/ Sbong Kime
BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org