LEBONG, BEO.CO.ID – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembayaran TPP ASN kabupaten Lebong tahun anggaran 2020 dan 2021 sepertinya masih terus bergulir di Polda Bengkulu, tapi uniknya belakangan diketahui kalau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembayaran TPP ASN tersebut “raib“.
BACA JUGA : Dewan Kerinci di Demo, Minta Bupati Kerinci Adirozal Mundur
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda, Mindri Yaserhan SH.MH menyebutkan kalau Perbub TPP ASN tersebut saat ini sudah tak lagi ada di bagian Hukum Setda.
“Perbup itu tidak ada lagi dibagian Hukum, karena kemarin sudah ada yang mengambilnya”, sebut Mindri ditemui diruang kerjanya, Kamis (31/3).
BACA JUGA : E- Absensi Sekda Nihil, Kadis Kominfo Benarkan Keterangan Hairudin
Bahkan dia juga mengaku tak ingat lagi nomor Perbup tersebut, namun kemungkinan arsip Perbup tentang pembayaran TPP ASN masih dapat ditemukan di Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Kalau arsipnya saya kira di BKD itu masih ada, mungkin bisa ditanyakan ke pak Erik (kepala BKD – red) saja”, ucap Mindri.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi TPP ASN Diperiksa Polda, Laporan Kinerja dan Absensi Sekda Lebong “Nihil”
Menurut Mindri, saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan Perbup pembayaran TPP ASN tahun anggaran 2022 karena sampai kini masih belum final.
“Atau kalau untuk Perbup tahun 2020 dan 2021 itu bisa juga ditanyakan langsung ke Sekda Lebong”, tandasnya.
Hanya saja ketika berusaha ditemui Sekda Lebong sedang tidak berada ruang kerjanya karena sedang menghadiri Rapat digedung Bina Praja Setda.
“Bapak sedang rapat sejak jam 10.00 WIB tadi”, ujar salah satu staf ruangan Sekda.
BACA JUGA : Polda Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi TPP ASN Lebong
Sementara itu, kepala BKD Lebong Erik Rosadi S. Stp. M. Si juga belum bisa dikonfirmasi karena sedang dalam dinas luar ke propinsi Bandar Lampung.
”Bapak sedang ke Bandar Lampung”, singkat keamanan kantor BKD. (Zee)