spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Korupsi TPP ASN Diperiksa Polda, Laporan Kinerja dan Absensi Sekda Lebong “Nihil”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembayaran TPP ASN dikabupaten Lebong tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai puluhan miliar rupiah terus bergulir di Polda  Bengkulu, informasi teranyar diketahui jika laporan kinerja dan absensi Sekda  Lebong H. Mustarani Abidin, SH. M.Si yang menjadi dasar pembayaran TPP ASN dikabarkan nihil alias tak pernah absen.

E absensi/Rekapitulasi TPP ASN eselon II setda Lebong. Dok

Ketua verifikasi TPP ASN dinas BKPSDM, Hairudin, tak mengelak jika saat pihaknya melakukan verifikasi laporan kehadiran dan kinerja Sekda Lebong dalam Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) pada dinas Kominfo yang menjadi dasar pembayaran TPP ASN  itu memang nihil alias kosong.

“Saat verifikasi TPP ASN seingat saya absensi dan laporan kinerja Sekda memang nihil atau kosong, tapi selain Sekda ada juga laporan nihil lainnya yaitu atas nama Erlangga Idrus,” ujar Harudin dikonfirmasi beo.co.id, Rabu (30/3).

Menurut Hairudin, proses verifikasi TPP ASN ini disesuaikan data yang disampaikan masing – masing OPD. Jika syarat pencairan TPP dari OPD sudah lengkap kemudian berkas tersebut baru kemudian dikirimkan ke BKPSDM untuk proses verifikasi.

“TPP ini persentasenya  40%  dari laporan kehadiran, sedangkan 60 %  lagi dari laporan kinerja.  Kalau laporan kehadiran dan kinerja dari OPD ini nihil maka yang bersangkutan tetap dianggap tidak pernah hadir,” ujar Hairudin.

Dia menerangkan, meskipun Sekda tak pernah absen tapi pada tahun 2020 silam memang terdapat Peraturan Bupati (Perbub) nomor 20 tahun 2020 yang menegaskan jika Sekda bisa menggunakan absensi secara manual.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

“Tapi kalau untuk tahun 2021 setahu saya seluruhnya sudah wajib menggunakan e –absensi dan tidak ada pengecualian”, terangnya.

Hasil verifikasi TPP ASN oleh tim verifikasi BKPSDM pada OPD Sekretariat Daerah (Setda) ditahun 2021 lalu yang sudah dinyatakan lengkap yaitu Hj. Sumiati,SP, Drs. Dalmuji Suranto, Jafri, S. Sos, M. Taufik Andari,Spd,  Tina Herlina, MM dan Bambang Agus Suprabudi M. Si, dimana laporan kehadiran dan kinerja mereka ini dinyatakan sudah benar.

“ tapi kalau untuk 2 orang lainnya yaitu H. Mustarani Abidin, SH, M. Si dan Erlanga Idrus laporan absensi dan kinerja mereka ini tidak ada sama sekali atau nihil”, ucap Hairudin.

Terkait dibayarkan atau tidaknya TPP dua orang ASN tersebut menurut Hairudin hal itu merupakan ranahnya BKD, karena sebagai ketua verifikasi TPP ASN saat itu dirinya hanya mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh masing – masing OPD.

“Kalau itu saya tidak bisa jawab, apakah mereka bayar atau tidak itu adalah kewenangan mereka (BKD- red). Yang jelas saat verifikasi laporan kehadiran dan kinerja pak Mustarani dan Erlangga Idrus itu memang tidak ada,” pungkas Hairudin.

Dia menerangkan,meskipun Sekda tak pernah absen tapi pada tahun 2020 silam memang terdapat Peraturan Bupati (Perbub) nomor 20 tahun 2020 yang menegaskan jika Sekda bisa menggunakan absensi secara manual.

BACA JUGA :  Harga Material Proyek DD "Ngelunjak", Rahmad Robi : Tanya Pak Kades

“Tapi kalau untuk tahun 2021 setahu saya seluruhnya sudah wajib menggunakan e –absensi dan tidak ada pengecualian,”terangnya.

Hasil verifikasi TPP ASN oleh tim verifikasi BKPSDM pada OPD Sekretariat Daerah ( Setda ) ditahun 2021 lalu yang sudah dinyatakan lengkap yaitu Hj. Sumiati, SP, Drs. Dalmuji Suranto, Jafri, S. Sos, M. Taufik Andari,Spd,  Tina Herlina, MM dan Bambang Agus Suprabudi M.Si, dimana laporan kehadiran dan kinerja mereka ini dinyatakan sudah benar.

“Tapi kalau untuk 2 orang lainnya yaitu H. Mustarani Abidin, SH, M. Si dan Erlanga Idrus laporan absensi dan kinerja mereka ini tidak ada sama sekali atau nihil”, ucap Hairudin.

Terkait dibayarkan atau tidaknya TPP dua orang ASN tersebut menurut Hairudin hal itu merupakan ranahnya BKD, karena sebagai Ketua verifikasi TPP ASN saat itu dirinya hanya mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh masing – masing OPD.

“Kalau itu saya tidak bisa jawab, apakah mereka bayar atau tidak itu adalah kewenangan mereka ( BKD- red ) . Yang jelas saat verifikasi laporan kehadiran dan kinerja pak Mustarani dan Erlangga Idrus itu memang tidak ada,” pungkas Hairudin.

Namun sayangnya Sekda Lebong Mustarani Abidin serta kepala BKD Lebong Erik Rosadi S. Stp M. Si belum bisa dikonfirmasi karena sedang tidak berada ditempat. (Zee)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org