KERINCI, BEO.CO.ID – Warganet di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, dihebohkan dengan sebuah video dan foto yang viral mengenai perburuan satwa yang dilindungi diperkirakan akan punah dalam waktu lima tahun jika tidak ditangani secara serius oleh pihak aparat hukum.
Sama – sama sudah diketahui aturan untuk melindungi satwa melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU konservasi hayati) beserta peraturan turunannya. Bagaimana sanksi bagi pelanggar aturan perlindungan satwa liar menurut UU Konservasi Hayati?
Sanksi dalam UU Konservasi hayati ancaman sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan mengakibatkan perubahan atas keutuhan Kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional.
Termasuk menambah atau mengurangi jenis satwa tidak asli. Ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan berupa: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; dan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Ancaman sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta diberikan kepada orang yang karena kelalaiannya melakukan pelanggaran mengakibatkan perubahan atas keutuhan Kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional, termasuk menambah atau mengurangi jenis satwa tidak asli.
Ancaman sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta diberikan kepada orang yang karena kelalaiannya melakukan pelanggaran berupa: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Namun lain halnya dengan akun facebook Atas Nama LESI LESTARI malah mempertontonkan pemburuannya saat berada pada diwilayah Sungai Betung Hilir, yang berani terang terangan melakukan hal yang melawan hukum dengan memperlihatkan Hasil buruannya pada beberapa jenis burung yang dilindungi.
Sekjen DPD LSM Petisi Sakti, PITO ERIK PUTRA angkat bicara, ini amat miris sekali dan amat kita sesalkan perbuatan yang melawan hukum karena sudah berani terang terangan memburu dan mebunuh binatang yang dilindungi.
“Kita akan Segera laporakan hal ini ke aparat hukun agar pelaku segera di tangkap untuk di mintai pertangung jawabannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” tegasnya secara singkat.
(Iwan. E- Portal Buana.com)